Kemudian tenaga kependidikan sebanyak 85 formasi, dengan rincian Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) 18 formasi, Guru Bimbingan Konseling (BK) 10 formasi, Guru Kelas 38 formasi, Guru Bahasa Indonesia 8 formasi dan Guru Penjasorkes 11 formasi.
Terakhir adalah tenaga teknis yang hanya mendapat jatah empat formasi, untuk kebutuhan dua Auditor, satu Mediator Hubungan Industrial dan dua Perancang Peraturan Perundang-undangan.
”Memang kebanyakan untuk formasi guru sesuai kebutuhan kita,” pungkasnya.(mg3/ziz)