BANDUNG – Akreditasi merupakan penilaian secara komperhensif dalam pendidikan. Sehingga akreditasi sangat penting untuk melihat tolok ukur mutu pendidikan di setiap sekolah. Termasuk menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan kepada peserta didik, khususnya sekolah luar biasa (SLB).
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PKPLK), Nanang Nurwasid saat membuka Sosialisasi Akreditasi SLB Se-Jawa Barat yang berlangsung di Aula Tikomdik Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Jalan Dr. Radjiman No. 6, Kota Bandung, Rabu (6/11).
Dalam acara yang diikuti sebanyak 92 SLB yang belum melakukan proses akreditasi tersebut, Nanang mengungkapkan, akreditasi dilakukan oleh lembaga khusus untuk menilai pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan sesuai standar nasional.
”Maka dari itu, operator dan kepala sekolah harus saling terhubung serta memahami proses administrasi yang dilakukan Badan Akreditasi Nasional (BAN). Karena, akreditasi menjadi sarana untuk menentukan kelayakan terkait program dan satuan pendidikan. Iya, intinya sudah legal atau belum sekolah tersebut,” ungkap Nanang dilansir dari laman resmi Dinas Pendidikan Jawa Barat.
Menurutnya, hasil akreditasi adalah independen dan benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan secara nyata. Selain itu, tidak ada perbedaan akreditasi antara negeri dan swasta sehingga masyarakat bisa memilih mau bersekolah di sekolah dengan akreditasi apa.
”Lain halnya, jika belum melakukan akreditasi maka akan banyak dampak negatif yang berimbas ke sekolah. Seperti, masyarakat dapat melabeli sekolah bodong/ilegal, tidak layak dibantu siapa pun, dan membodohi masyarakat. Bahkan, pemerintah tidak akan memberi bantuan pembinaan dan pengembangan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Akreditasi Nasional Jawa Barat, Udin Saud mengatakan, proses akreditasi merupakan strategi negara untuk menentukan pendidikan bermutu.
”Akreditasi sekolah mencakup penilaian terhadap sembilan komponen sekolah, yakni kurikulum dan proses belajar mengajar, administrasi dan manajemen sekolah, organisasi dan kelembagaan sekolah, sarana prasarana, ketenagaan, pembiayaan, peserta didik, peran serta masyarakat, juga lingkungan dan kultur sekolah,” paparnya.
Fungsi akreditasi sekolah, lanjutnya, untuk mengetahui bagaimana kelayakan dan kinerja sekolah. Kemudian, akuntabilitas agar sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.