Selain itu, Yudi mengatakan infomarsi yang diperoleh bahwa sebelum tahun 2014 pembayaran KDN (Kompensasi Dampak Negatif) dilakukan PD Kebersihan Kota Bandung langsung ke Desa dengan sistem karcis melalui Peraturan Desa. Dan setelah 2014 dibayarkan langsung ke Pemerintah KBB.
“Jangan sampai PD Kebersihan merasa sudah bayar lewat skema Perdes dari rentang waktu sebelum 2014, namun masih tercatat sebagai utang oleh Pemerintah KBB, atau mungkin ada hal-hal teknis lainnya yang menyangkut data dan perhitungan lain sehingga memang muncul utang senilai tesebut,” ucapnya.
Untuk itu, masalah ini harus segera diselesaikan secara baik dan bijaksana dengan mencari solusi terbaik, sehingga tidak mengganggu hubungan baik kedua belah pihak. Kalau memang ada utang, segera diselesaikan sesuai aturan dan mekanisme yang ada.
“Ya baiknya duduk bersama, koordinasi, konsolidasi dan buka data masing-masing. Kalo memang Pemkot Bandung punya utang dan harus membayar ya segera diselesaikan, tapi kan harus ada dasar pengeluaran pembayaran utang tersebut, karena ini kan uang APBD,” pintanya.
Lebih lanjut Yudi menambahkan, dengan kejadian tersebut, harus jelas dan sesuai mekanisme yang ada, misalnya ada surat tagihan resmi dari Pemerintah KBB kepada Pemkot Bandung.
Apalagi infonya muncul dari temuan BPK, kalo memang betul ada temuan, barang tentu ini menjadi dasar kuat Pemerintah KBB untuk menagih dan Pemkot Bandung kemudian membayar.
“Kalau memang Pemerintah KBB merasa punya piutang 3.2 miliar dari Pemkot, kenapa tidak melakukan penagihan secara resmi dengan berkirim surat, tidak serta merta menutup TPA, kan semua ada mekanismenya dan bisa diselesaikan secara baik-baik,” bebernya.
Yudi mengutarakan, kalau memang pada akhirnya tidak ditemukan utang, maka hal ini harus bisa dipertanggungjawabkan dan dijelaskan kepada publik.
“Persoalaan ini supaya bisa segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut, karena akan berdampak pada layanan kebersihan dan pengelolaan sampah di Kota Bandung,’’tutup Yudi (mg2/yan)