Padahal sebelumnnya pihak Akumobil pernah membantah dengan mengklarifikasi pemberitaan di beberapa media.
Melalui rilisnya yang diterima Jabar Ekspres beberapa waktu lalu, Akumobil memberikan informasi bahwa PT Digital akumobil adalah badan usaha yang sudah memiliki izin untuk melakukan usaha perdagangan jual beli mobil luar jaringan (offline). Dia menjelaskan kegiatan usaha yang sudah dan sedang dilakukan akumobil adalah kegiatan usaha jual mobil unit baru dan bekas dan unit motor baru, dengan inovasi pemasaran (Creative Marketing).
Adapun sistem pemasaran yang dilakukan dalam kegiatan usaha ini adalah dengan strategi Flash Sale, dimana strategi pemasaran ini kami lakukan sebagai cara dalam kami memperkenalkan nama merk dagang kami yaitu “akumobil”. “
Rencana perusahaan kami untuk menjadi dealer digital di Indonesia, yang juga akan melakukan kegiatan perdagangan secara online (dalam jaringan internet),” katanya.
Untuk menjadi dealer digital, pihaknya saat ini masih memproses dan membangun aplikasi atau media untuk usaha yang berkelanjutan dengan proses pembuatan perizinan terkait.
Semenjak awal munculnya “akumobil”, kata dia, belum ada transaksi apapun melalui sistem digital (jual online) baik itu melalui aplikasi atau website dan hal terkait bisnis/usaha multi platform digital.
“Terkait juga program Flash Sale yang kami lakukan itu adalah menggunakan sistem pembelian langsung, tidak melalui media atau system jual online,” jelasnya.
Dia mengklaim, sampai saat ini pengiriman unit kendaraan yang sudah dibeli konsumen melalui akumobil masih terus dilakukan, termasuk pengembalian uang pemesanan kendaraan (booking fee) konsumen sebesar Rp1.000.000 (dengan ketentuan administrasi lengkap) yang tidak mendapatkan unit kendaraan di program promosi Flash Sale. (yan).