BANDUNG – Persoalan pengupahan buruh/pekerja menjadi perhatian berbagai pihak. Pasalnya dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang terus naik setiap tahunnya, banyak perusahaan yang memilih pindah ke daerah lain, termasuk di Provinsi Jawa Barat.
Dengan tingginya angka UMK tersebut, maka banyak industri atau perusahaan padat karya yang tidak mampu membayar pekerja sesuai UMK tersebut. Lebih jauh, permasalahan pengupahan mulai dirasakan pada tahun 2013 dan 2014 di Jawa Barat.
Sejumlah daerah di Jawa Barat yang terdampak masalah pengupahan, diantaranya Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang.
Melihat persoalan tersebut, maka para stakholder bidang pengupahan dan industri di Jawa Barat, melakukan Rembug Regional II-2019. Hal tersebut, sebagai upaya dalam mempertahankan keberlangsungan industri di sejumlah kota/kabupaten tersebut.
“Kami dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) berharap adanya kebijakan pemerintah, yang berkesinambungan dalam mempertahankan industri tekstil dan garmen,” ungkap Ketua Apindo Kabupaten Bogor, Nanda Iskandar kepada wartawan di sela-sela kegiatan di Hotel Holiday Inn, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Senin (28/10).
Menurutnya terdapat sejumlah poin yang akan diajukan ke Pemprov Jabar, salah satunya menerbitkan UMSK (Upah Minimum Sektor Kota/Kabupaten) untuk industri padat karya.
“Itu ingin kita dorong kembali karena memang ini yang sekarang diperlukan. Jangan sampai karena upah yang tinggi justru banyak pekerja diberhentikan,” ujarnya.
Diakuinya dengan persoalan pengupahan yang mempersulit pelaku industri padat karya, menyebabkan banyak industri yang gulung tikar. Bahkan yang memindahkan pabriknya ke daerah lain.
“Daerah yang paling difavoritkan saat ini, adalah Kabupaten Batang dan Kabupaten Kendal,” katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun Apindo terdapat 274 perusahaan tekstil dan garmen di Jawa Barat, yang mempekerjakan tenaga pekerja sebanyak 256.882.
Sementara di Kabupaten Bogor terjadi penurunan jumlah perusahaan setiap tahunnya, mulai pada 2016 terdapat 84 perusahaan padat karya dengan jumlah pekerja sekitar 50 ribu. Namun pada 2019 jumlah pabrik hanya sekitar 32 dengan jumlah pekerja sekitar 38 ribu saja. (mg5/yan)