CIMAHI – Dinas Kesehatan (Dinkes) tahun ini menargetkan semua Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kota Cimahi terakreditasi. Saat ini, masih ada tiga Puskesmas yang belum memiliki akreditasi yakni Puskesmas Pasirkaliki, Leuwigajah dan Citeureup.
Sementara 10 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) lainnya sudah memiliki akreditasi. Rinciannya, enam terakreditasi madya, dua akreditasi dasar serta dua Puskesmas terakreditasi utama.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Pratiwi mengatakan, ketiga Puskesmas yang belum terakreditasi itu saat ini tengah mendapat penilaian, sehingga dipastikan tahun ini semua Puskesmas di Kota Cimahi bakal memiliki akreditasi.
”Jadi harapan di tahun 2019 ini 13 Puskesmas di Kota Cimahi sudah terakreditasi walaupun hasilnya beda-beda,” kata Pratiwi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (27/10).
Penilaian akreditasi Puskesmas meliputi sejumlah aspek. Di antaranya ketersediaan Sarana dan Prasarana (Sarpras), Sumber Daya Manusia (SDM) pegawai, manajemen, peralatan medis dan pelayanan kepada masyarakat. Tingkat akreditasi Puskesmas sendiri ada empat, yakni tingkat dasar, utama, madya dan paripurna.
”Hasil akreditasi ketiga Puskesmas nantinya bisa langsung madya, utama. Seperti di Melong Asih, begitu pertama (akreditasi) langsung utama,” terang Pratiwi.
Meski selama ini tiga Puskesmas belum terakreditasi, Pratiwi menjamin pelayanannya sudah maksimal dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas.
Selain akreditasi awal tiga Puskemas, Dinas Kesehatan Kota Cimahi juga tengah melakukan akreditasi ulang atau reakreditasi terhadap tiga Puskesmas. Yakni Puskesmas Cipageran, Puskesmas Cimahi Tengah dan Puskesmas Cimahi Selatan.
Pihaknya berharap ketiga Puskesmas yang tengah dilakukan penilaian ulang bisa mendapatkan predikat paripurna yang merupakan akreditasi tertinggi.
”Mudah-mudahan untuk tahun ini yang dasar bisa meningkat. Kalau yang reakreditasi harapannya jadi paripurna semua, karena belum ada yang pairpurna di Kota Cimahi,” jelasnya.
Puskesmas sendiri wajib diakreditasi ulang sesuai yang tercatat dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas. Kemudian diperkuat dengan Permenkes Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Peraktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktirk Mandiri Dokter Gigi.
”Setiap 3 tahun sekali wajib diakreditasi ulang.