Pembayaran Parkir Perwaktu Bakal Diterapkan

Pembayaran Parkir Perwaktu Bakal Diterapkan
PENGELOLAAN PARKIR: Sejauh ini Dinas Perhubungan Kota Cimahi mengelola 87 titik parkir on streat. Dengan tarif sepeda motor Rp1.000 per unit, kendaraan roda empat/sedan Rp2.000 per unit, kendaraan barang/box/pick up Rp2.500 per unit dan truk/bus besar Rp5.000 per unit.
0 Komentar

Menurutnya, Perda nanti sangat penting untuk memberikan efek jera bagi kendaraan yang kerap parkir sembarangan. Seperti yang kerap terlihat di Jalan Dustira, Jalan Gandawijaya, Jalan Stasion dan Jalan Amir Mahmud. Padahal, di ruas jalan tersebut sudah terpasang sejumlah rambu dilarang parkir.

”Masih banyak pelanggaran berkaitan dengan kepatuhan. Upaya kita sudah melakukan Gakum dan sebagainya,” pungkasnya.(mg3/ziz)

0 Komentar