CIMAHI – Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) ternyata melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi. Sebab, Kota Cimahi adalah daerah terdampak proyek milik PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) tersebut.
Pemkot Cimahi dilibatkan dalam tahap penyusunan Amdal. Seperti menyusun Kerangka Acuan (KA), Analisi Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) hingga Rencana Kelola Lingkungan-Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).
”Kita diundang karena kita wilayah terdampak. Ngasih masukan terhadap kerangka yang berkaitan dengan wilayah kita. Kemudian potensi dampak yang berkaitan dengan wilayah kita,” ujar Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Dyah Ajuni saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Kamis (24/10).
Kota Cimahi sendiri merupakan salah satu daerah yang terlintasi KCJB. Ada tiga kelurahan yang terdampak, seperti Kelurahan Cibeber, Kelurahan Melong dan Kelurahan Leuwigajah. Berdasarkan Amdal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), panjang jalur trase di Kota Cimahi mencapai 5,940 kilometer (km).
Dari tiga kelurahan yang terdampak, jalur di wilayah Melong menjadi sorotan sejak peristiwa kebakaran pada Selasa (22/10). Kebakaran itu dipicu adanya kegiatan pengeboran dari pihak KCIC, yang kemudian mengenai pipa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Dex.
Perihal permasalahan tersebut, kata Dyah, pihaknya tidak mengetahui percis trase KCJB itu berdekatan dengan pipa milik PT Pertamina. Sebab, secara teknis pengerjaan di lapangan itu menjadi kewenangan pemerintah pusat bersama PT KCIC.
”Pemkot Cimahi mengacu dari pusat. Jalur percisnya kita gak tau kalau pipa distirbusi pertamina deket jalur (KCIC),” kata Dyah.
Dia melanjutkan, secara keseluruhan proyek KCJB sendiri sudah masuk dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cimahi. Namun secara spesifik perihal titik-titik jalurnya itu menjadi kewenangan pusat dan KCIC.
”Di RTRW-nya masuk pengembangan kereta cepatnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Manager Communication dan CSR PT Pertamina MOR III, Dewi Sri Utami mengatakan, setiap pembangunan wajib mengantongi Amdal. Begitu izin Amdal itu dikeluarkan, titik-titik vital itu biasanya sudah tergambarkan melalui Pemerintah Daerah (Pemda).
”Pemerintah daerah tentunya sudah memiliki peta lokasi. Pemda tentunya sudah menyampaikan di bawah tanah ini ada aset apa saja sih,” jelasnya. (mg3/ziz)