BANDUNG – Rencana pembangunan flayover (jembatan layang) khususnya di Jalan Jakarta dan jalan Laswi dikeluhkan DPRD Kota Bandung. Sebab, selain menimbulkan kemacetan parah, proyek itu diduga tidak memiliki amdal.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Agus Gunawan menduga, proyek yang dikerjakan Pemerintah Provinsi Jabar itu tidak memiliki Amdal lalu lintas. Sehingga berdampak buruk pada tata kelola Kota Bandung.
“Proyek flyover itu tidak sesuai dengan rencana detail tata ruang (RDTR), makanya menimbulkan kemacetan yang sangat parah terhadap Kota Bandung,” ujar Agus di gedung DPRD Kota Bandung Jalan Sukabumi, baru-baru ini.
Tak hanya itu, Agus memaparkan, proyek flyover tidak memiliki Amdal Lalu lintas tidak ada koordinasi dengan Pemkot Bandung. Hal ini diketahui ketika pihak dewan bertanya kepada Dishub Kota Bandung.
“Saya sudah tanya ke Dishub kota katanya tidak ada koordinasi sebelumnya. Seharusnya Dishub Jabar kulo nuwun (izin) dulu ke kami supaya pembangunan itu sinkron,” paparnya.
Oleh sebab itu, pihaknya kata Agus, berencana akan memanggil Dishub Jabar untuk meminta penjelasan mengenai pembangunan jembatan layang untuk memberikan penjelasan secara detail berdasarkan analisa perencanaan kenapa proyek itu dibangun di jalan Jakarta.
Agus menambakan, sebetulnya kebutuhan pembangunan jalan laying berdasarkan rencana Pemkot Bandung bukan di jalan Jakarta. Akan tetapi, rencananya dibangun di titik yang memiliki tingkat kepadatan lalu lintas.
“Dalam waktu dekat akan kami panggil Dishub Jabar. Kami ingin meminta penjelasannya apakah pembangunan itu sudah sesuai RDTR. Kalau tidak, maka harus disesuaikan dulu,” tandas dia. (mg5/yan)