NGAMPRAH– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mencatat, kesadaran perusahaan dalam melaporkan dokumen lingkungan masih sangat minim. Pemerintah daerah akan terus mengoptimalkan pengawasan di lapangan.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Kelola Lingkungan Hidup pada DLH KBB, Zamilia Floreta menyebutkan, masih banyak perusahaan yang tak tertib dalam melaporkan dokumen lingkungannya setiap satu semester.
Sebagai bentuk tindakan tegas, pihaknya sudah memberikan surat terkait kesanggupam pelaporan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) ke sejumlah perusahaan.
“Masih banyak perusahaan yang belum menindaklanjuti karena tak membaca dokumen aturan,” kata Zamilia, Minggu (20/10).
Zamilia menyebutkan, berdasarkan data DLH KBB pada 2013 sampai Juli 2019, setidaknya ada 355 perusahaan yang wajib melaporkan dokumen UKL/UPL. Perusahaan tersebut bergerak di sektor pariwisata, perumahan, rumah sakit dan industri.
“Sampa saat ini, dari seluruh perusahaan yang ada, kami fokus pada pencegahan pencemaran khususnya industri. Karena dari beberapa kejadian, industri menimbulkan pencemaran yang cukup tinggi,” katanya.
Zamilia juga menegaskan, apabila sejumlah perusahaan tersebut masih belum bisa mentaati peraturan, sehingga perusahaan tersebut pun akan mendapatkan sanksi. “Sanksi mulai dari admnistrasi hingga sanksi paksaan pemerintah untuk membuat laporan. Sehingga semua perusahaan wajib melaporkan dokumen,” tegasnya.
Diakuinya, semua perusahaan di KBB belum semua biasa diawasi. Hal itu lantaran masih kekurangan pejabat pengawasan lingkungan hidup daerah (PPLHD).
“Untuk memberikan sanksi harus ada PPH. Namun kita belum punya. Adapun sekarang masih satu orang. Dan ini memang hampir terjadi di setiap daerah sehingga pengawasan belum bisa dilakukan secara optimal,” pungkasnya. (drx)