SOREANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Republik Indonesia (RI).
Melalui peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bandung, Pemkab Bandung mendapatkan dua penghargaan untuk kategori Penggiat Terbaik Dalam Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), baik secara individual maupun secara lembaga.
Piagam penghargaan secara individual diberikan kepada Ketua P2TP2A Kabupaten Bandung Kurnia Agustina M. Naser oleh Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Vennetia R,Danes, di Hotel Aston Kupang, beberapa waktu lalu. Sedangkan untuk kategori kelembagaan diberikan pada SAPA Institute, yakni sebuah Pusat Pendidikan, Informasi dan Komunikasi Perempuan yang berada di Kecamatan Paseh.
Kurnia Agustina mengatakan, penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras semua stakeholder. Perannya, melalui kapasitas P2TP2A berupaya membantu pemerintah daerah dalam hal pemberian layanan dan pendampingan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, termasuk korban trafficking.
”Penerima penghargaan katagori kelembagaan diterima SAPA Institute, lembaga itu konsen pada isu perempuan terkait hak seksual, kesehatan reproduksi, kemandirian ekonomi perempuan dan anti kekerasan,” katanya.
Menurut Kurnia, menyoroti kasus trafficking di Kabupaten Bandung, pihaknya bersama pemerintah daerah dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terus berupaya mencegah agar kasus perdagangan orang ini tidak terjadi di Kabupaten Bandung.
”Dalam menangai kasus tarfficking kita tidak bisa lepas dari keberadaan gugus tugas TPPO, yang berada dibawah pimpinan sekretaris daerah. Alhamdulilah melalui kekompakan pemerintah daerah dan forkompimda, kita pun menjadi lebih ringan menanganinya,”katanya saat ditemui di Soreang, Kamis (17/10).
Dalam kesempatanersebut, istri Bupati Bandung itu mengatakan sudah mulai berkembang modus-modus dalam trafficking seperti penganten pesanan ataupun perdagangan orang berkedok beasiswa.
”Untuk itu, kepada masyarakat agar lebih berhati-hati. Jika berkeinginan kerja di luar negeri, baca regulasi tentang mekanisme pengiriman tenaga kerja ke luar negeri, bagaimana dampak hukumnya, perlindungannya secara aspek hukum. Jangan biarkan warganya, saudara atau keluarganya pergi ke luar negeri tanpa bekal dan skill yang memadai dan akhirnya menjadi tenaga kasar disana,”pungkasnya (yul/rus)