CIMAHI – Cepatnya penyebarluasan berita hoax atau informasi bohong lewat Media Sosial (Medsos) belum membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi untuk bergerak cepat melakukan pemantauan khusus terhadap akun-akun milik Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya. Pasalnya, untuk melakukan hal tersebut membutuhkan proses dan waktu yang panjang.
Kepala Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan (Diskominfoarpus) Kota Cimahi, Harjono mengatakan, patroli khusus Medsos para abdi negara di Kota Cimahi yang mencapai sekitar 4.200 membutuhkan proses panjang dan harus ada Indikator Kinerja Utama (IKU).
”Kami belum bisa melakukan (pemantauan) khusus, karena itu kan harus dianggarakan dulu. Kemudian kan kalau dibiayai APBD itu indikator kinerja utamanya harus jelas dulu apa yang mau kita capai,” kata Harjono saat ditemui di Pemkpt Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Rabu (16/10).
Begitupun dengan pembentukan Tim Saber Hoax yang dirasa Harjono belum saatnya dilakukan untuk saat ini. Sebab, pembentukan tim itu lagi-lagi membutuhkan anggaran dan Sumber Daya Manusia (SDM), serta butuh metode dan IKU.
”Kalau kami di Cimahi belum perleu mementuk saber hoax. Ini kan kita harus berbicara panjang tentang IKU, apa yang harus dijalankan yang harus dipenuhi dengan metode itu,” jelasnya.
Untuk melihat pergerakan penyebaran informasi hoax, kata Harjono, Pemkot Cimahi mengandalkan laporan yang didapat dari Tim Saber Hoax Provinsi Jawa Barat maupun tingkat pusat. Berdasarkan laporan yang didapat, sampai saat ini belum ada ASN di Kota Cimahi yang terindikasi melakukan perbuatan hoax.
”Di Cimahi saya belum pernah melihat ada penyebaran, dasarnya dari Tim Saber Hoax provinsi dan patroli Kominfo (pusat),” terang Harjono.
Namun sebagai pencegahan, lanjut Harjono, pihaknya lebih menyarankan agar ASN di Kota Cimahi lebih meningkatkan budaya literasinya. Misalnya dengan membaca regulasi, membaca buku hingga browsing yang mendidik.
”Jadi ketika ada berita hoax, dia tau. Hoax itu kan tindakan yang merusak, menghancurkan kepercayan, kredibilitas. Harus dicegah, bahkan dilarang,” tandasnya.
Sebelumnya, surat resmi perihal aktifitas ber-Medsos diterima Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi. Surat tersebut datang dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dengan Nomor