JAKARTA – Usai dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan pemeriksaan terhadap Bupati Indramayu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menetapkan Supendi sebagai tersangka.
KPK juga menahan tiga orang lainnya yang juga sudah ditetapkan tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK akan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap empat orang tersangka itu.
Supendi, kata Febri, ditahan di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di Gedung KPK lama, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan. Sementara, Omarsyah dan Wempy di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, serta Carsa di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
’’Keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu 2019,’’jelas Febri kepada wartawan di gedung KPK Jakarta, Rabu, (16/10).
Dia mengatakan, dari hasil OTT, KPK mengamankan uang total Rp685 juta. Rinciannya, Rp100 juta dari Supendi, Rp545 juta dari Wempy dan Rp40 juta dari anak buah Wempy yang juga staf di Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
KPK menduga Supendi menerima uang Rp200 juta. Omarsyah diduga menerima Rp350 juta dan sebuah sepeda seharga Rp20 juta. Sedangkan, Wempy diduga menerima Rp560 juta.
Semua pemberian itu diduga diberikan oleh Carsa terkait pemberian proyek. Carsa sendiri tercatat mendapatkan tujuh proyek pekerjaan jalan dengan nilai Rp15 miliar.
’’Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,’’kata Febri.
Sebagai pemberi, Carsa disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, dalam mkonferensi persnya Selasa malam (15/10) Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menuturkan,