BANDUNG – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 13,8 kilogram siap edar di wilayah Cianjur. Belasan Kilogram narkotika tersebut rencananya akan di edarkan di wilayah Jawa Barat.
Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Rudy Sufahriadi mengatakan, selain mengamankan barang bukti, petugas kepolisian juga mengamankan tiga orang tersangka, yakni AP, AS, dan DS. Ketiganya ditangkap di wilayah Pasir Gede Raya RT 01/19, Kelurahan Bojong Herang, Kabupaten Cianjur, Sabtu (28/9) sekitar pukul 06.00 WIB. ”Dari pengungkapan ini, anggota berhasil mengamankan barang bukti narkotika sebanyak 13,8 kilogram jenis sabu,” katanya saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Jabar, Selasa (8/10).
Rudy menjelaskan, bahwa peredaran narkotika ini melibatkan jaringan yang berbeda, yakni jaringan Dumai (Riau) dan Aceh. Sehingga, para tersangka ini mengelabui para petugas dengan memodifikasi kendaraannya untuk membawa barang haram tersebut yang akan dipasarkan di daerah Jawa Barat.
”Mobil yang dimodifikasi tersebut telah diamankan oleh petugas Ditreskoba Polda Jabar, beserta satu karung putih berisi 13 paket besar sabu yang dikemas dalam plastik teh China. Selain itu, petugas juga menyita lima unit telepon seluler berbagai merk,” jelasnya.
Atas perbuatannya, lanjut Rudy, ketiga tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam penjara hingga 20 tahun.
Kepala BNNP Jabar Brigadir Jenderal Sufyan Syarif mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Cianjur dan Sukabumi. Dalam pengungkapan ini, BNNP Jabar mengamankan satu orang tersangka, WAS (39), warga Cianjur. ”Dari pengungkapan ini, BNNP Jabar menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram dan 5 ribu butir ekstasi,” kata Sufyan.
Sufyan menjelaskan, sabu dan ekstasi tersebut dibawa melalui Malaysia menuju Dumai (Riau) ke arah Lampung, kemudian menyeberang ke Pulau Jawa. Di daerah Ciawi, dan Bogor. Sehingga, lanjutnya, petugas BNNP Jabar menangkap tersangka yang menggunakan angkutan umum dalam membawa barang haram tersebut.
”Dari tangan tersangka, kami menemukan empat bungkus besar yang diduga sabu dikemas dalam bungkusan teh china, juga 23 bungkus ekstasi. Barang itu disimpan dalam ransel warna hitam milik pelaku,” terangnya.