JAKARTA – Sejumlah pelanggaran diprediksi masih akan mewarnai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 mendatang. Pelanggaran bukan cuma saat kampanye terbuka. Tetapi pada seluruh proses tahapan sampai dengan pelaksanaan pemilu selesai.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebutkan, kekerasan dan intimidasi masuk salah satu potensi pelanggaran saat Pilkada Serentak 2020.
”Salah satu potensi pelanggaran dalam pilkada yaitu kekerasan dan intimidasi,” kata Fritz di gedung Bawaslu RI, Jakarta, baru-baru ini.
Potensi pelanggaran lainnya yaitu politik identitas, kampanye hitam, tempat pemungutan suara rawan dan politik uang. Politik uang adalah hal yang paling sering terjadi dalam pilkada baik dilakukan secara sembunyi, langsung atau terang-terangan. Menurut Fritz, ada juga terjadi, politik uang tidak diberikan saat hari pemungutan suara.
”Tetapi diberikan sebelum hari pemungutan atau setelahnya,” imbuhnya.
Bawaslu juga mengawasi ketat potensi pelanggaran berupa pemalsuan dokumen, penggunaan fasilitas negara, dan kampanye di luar jadwal. Atas banyaknya potensi pelanggaran saat pilkada, Fritz mengimbau agar masyarakat ikut berperan serta dalam mengawal pilkada di daerahnya masing-masing. Pasalnya pilkada merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat. Sehingga, demi kesuksesan pilkada perlu dukungan berbagai pihak.
Akademisi Universitas Islam Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengatakan, adanya praktik money politic dalam pemilu di Indonesia sudah menjadi rahasia umum. Bahkan sebagian masyarakat menganggap jika hal tersebut sudah biasa. Padahal, dalam menentukan pemimpin yang berintegritas, diperlukan proses yang jujur.
”Inilah yang kadang sudah dipahami menjadi hal yang umum. Padahal penggunaan money politic dalam pemilu adalah hal yang dilarang. Masyarakat harus pro aktif dan secara tegas menolak,” kata Ujang.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini menambahkan, jika pemimpin dihasilkan dengan proses yang curang, besar kemungkinan jika pemimpin terpilih melakukan praktik korupsi. Ujang mengimbau, jika praktik money politik maupun hal yang dilarang seharusnya dipahami baik peserta pemilu maupun pemilih.
Karena itu, panitia pengawas (panwas) Ad hoc (sementara) untuk Pilkada Serentak 2020 diminta meningkatkan kualitas. Baik yang telah menjadi panwas Ad hoc pada Pemilu 2019 maupun yang baru pertama melaksanakan tugas.