CIMAHI – Kesadaran pemilik angkutan umum dan angkutan kendaraan dinilai masih rendah dalam ketertiban administrasi. Seperti surat berkendara dan uji kir dan kartu pengawa yang kadaluwarsa.
Kondisi itu terlihat dari hasil Penegakan Hukum (Gakum) yang dilaksanakan personel gabungan dari Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Cimahi serta unsur TNI pada Selasa (8/10) di Jalan Amir Mahmud (Cilember), Kota Cimahi.
Personel gabungan setidaknya memberikan sanksi terhadap 32 kendaraan angkutan umum maupun angkutan barang sebab surat-surat, seperti STNK, kartu pengawas dan kartu Uji KIR yang sudah tidak berlaku.
Permasalahan itu hampir sama dengan hasil Gakum sebelumnya yang juga dilakukan personel gabungan. Lokasinya pun sama percis di Jalan Cilember, Kota Cimahi.
Kepala Seksi Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, memang kesadaran pemilik angutan umum dan angkutan barang ini harus lebih ditingkatkan dalam kelengkapan surat berkendara. Sebab, kata dia, surat-surat berkendara itu sangat penting untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas.
”Masih banyaknya pelanggaranm teknis dan administrasi menunjukan rendahnya kesadaran tertib lalu lintas Cimahi,” kata Kepala Seksi Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang saat ditemui disela-sela Gakum.
Pelanggaran dari sisi teknis, kata Ranto, angkutan barang yang melebihi kapasitas muat dan sebagainya.
”Ada juga yang over dimensi. Kita berikan penilangan,” tegasnya.
Selain kelengkapan surat berkendara, Ranto juga menegaskan bahwa kendaraan angkutan barang tidak diperkenankan membawang barang melebihi kapasitas kendaraan. Hal itu bisa menjadi pemicu kecelakaan karena beban yang berlebihan.
Dia berharap dengan adanya Gakum terpadu ini kesadaran dalam berlalulintas dari pengendara semakin meningkat. Pihaknya juga mengimbau lengkapi kendaraan dengan surat-surat resminya.
”Siapkan samua kelengkapan surat kendaraan dan cek juga kendaraannya jangan sampai terjadi hal yang diinginkan,” kata dia.
Dalam Gakum terpadu ini, pihaknya juga memberikan sanksi sosial berupa pembacaan teks Pancasila kepada pengemudi angkutan umum bernama Agus, 25, yang kedapatan tidak membawa kelengkapan surat administrasinya.
”Kemudian dihubungi pemiliknya, langsung dibawa surat lengkapnya ke sini,” terangnya.
Sebab pengemudi banyak berbelit, akhinya petugas memberikan sanksi sosial berupa pembacaan teks Pancasila di depan umum.