Terkait sejumlah penerimaan tersebut, Sunjaya pun diduga melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, atau menitipkan uang hasil gratifikasi.
Dengan rincian, mentransfer penerimaan gratifikasi di rekening atas nama pihak lain namun digunakan untuk kepentingan Sunjaya, memerintahkan bawahannya melakukan pembelian tanah di Kecamatan Talun Cirebon sejak 2016-2018 senilai Rp9 miliar dengan mekanisme kepemilikan atas nama pihak lain.
Serta turut memerintahkan bawahannya untuk membeli tujuh kendaraan bermotor yang diatasnamakan pihak lain berupa Honda H-RV, Honda B-RV, Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan Mitsubishi GS41.
Atas dugaan tersebut, Sunjaya Purwadisastra disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (riz/gw/fin)