Seperti diketahui, Dishub KBB melakukan pembatasan operasional kendaraan berat jenis truk di Jln. Raya Padalarang, Jln. Cihaliwung, Jln. Panaris, Jln. Cimareme, dan Jln. Cangkorah-Batujajar. Kebijakan ini pernah diterapkan pada 2015, namun mendapatkan penolakan dari Apindo dan Kadin Kabupaten bandung Barat.
Pembatasan dimulai pukul 06.00-09.00 WIB serta pukul 16.00-19.00 WIB. Kendaraan berat yang masih boleh melintas hanya truk pengangkut sembako, truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM), truk pemadam kebakaran, truk dinas milik pemerintah, dan truk TNI/Polri. (drx)