BANDUNG – Tidak mendapatkannya jatah wakil pimpinan DPRD Jawa Barat Fraksi Partai Demokrat berencana akan mengajukan gugatan kepada kementrian dalam negeri.
Enam kursi pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat yang diajukan tersebut merupakan jatah partai pemenang pemilu legislatif tingkat provinsi Jawa Barat, antara lain Partai Gerindra, PKS, PDI Perjuangan, Partai Golkar, PKB dan Partai Demokrat.
Akan tetapi oleh Kemendagri RI yang disetujui hanya 5 kursi hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 111 ayat 1 poin a yang berbunyi pimpinan DPRD Provinsi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua untuk DPRD Provinsi yang beranggotakan 85 (delapan puluh lima) dampai dengan 100 (seratus) orang.
Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jabar Asep Wahyu merasa kecewa dengan hasil keputusan kementrian dalam negeri. Sebab, secara aturan wakil pimpinan harus ada enam orang. Hal ini sesuai dengan jumlah anggota DPRD Jabar sebanyak 120 kursi.
’’Jadi ada persoalan secara hukum karena ada hal yang mungkin diabaikan Kemenagri. Tapi saya menghaturkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD se-Jawa Barat, kepada ketua sementara kemarin yang turut menghantarkan gagasan fraksi Partai Demokrat diterima oleh semua anggota dengan tanpa kendala apapun,” ucap Asep kepada wartawan ketika ditemui seusai pengambilan sumpah di ruang Rapat Paripurna DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kamis (3/10).
Kendati begitu, lanjut Asep, pihaknya sangat mengapresiasi dan menghargai atas hasil yang dicapai itu. Meski, Partai Demokrat tidak mendapatkan jatah wakil pimpinan DPRD Jabar.
“Kami terima ko, akan tetapi perlu diingatkan bawah masih ada persoalan secara hukum karena ada hal yang mungkin diabaikan Kemendagri,’’cetus dia.
Asep menuturkan, terkait persoalan tersebut seharusnya pimpinan bisa melakukan diskresi. Sebab dalam konteks berhadapan dengan anggota 120. Namun, jika merujuk pada undang-undang yang menetapkan 100 orang bagaimana pun ini menjadi bermasalah. Sehingga pihaknya akan tetap jalan meluruskan agar 20 orang anggota DPRD Jawa Barat terakomodir haknya.
“Jadi kami akan mengadakan gugatan, prosesnya seperti itu karena soal administrasi negara ada mekanisme keberatan, tahapannya kita kirimkan surat setelah itu harus ada hukum-hukum lainnya,” jelas Asep.