Anggaran Pilkada 2020 Capai Rp 15,31 T

Anggaran Pilkada 2020 Capai Rp 15,31 T
0 Komentar

Kedua, menyampaikan surat penegasan bagi daerah agar membahas usulan kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan dan mengalokasikan pendanaan kegiatan pemilihan pada APBD, dengan berpedoman pada Permendagri 54/2019 dan SE Mendagri. Ketiga, melakukan monitoring evaluasi terhadap tindaklanjut surat penegasan bagi daerah yang belum melaksanakan NPHD.

”Yang terakhir melakukan pendampingan dan asistensi terhadap daerah yang belum menandatangani NPHD. Yakni melakukan pembahasan bersama penyelenggara (KPU dan Bawaslu, Red) dalam pendanaan kegiatan pemilihan,” pungkasnya.(fin/ziz)

Laman:

1 2
0 Komentar