BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) usulkan ada satu tenaga ahli yang mendampingi setiap anggota legislatif. Pendampingan tersebut bertujuan menguatkan tugas dan fungsi dewan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Jabar, Daddy Rohanady mengungkapkan, pihaknya telah melaksanakan rapat kerja (Raker) tentang tata tertib bersama Guru Besar Hukum Tata Negara FH Unpad Profesor I Gede Panca Astawa. Dalam raker tersebut mengemuka terkait adanya usulan pengadaan tenga ahli bagi anggota dewan.
”Pandangan Prof Panca bisa ditarik kesimpulan bahwa sah-sah saja jika satu orang anggota dewan didampingi satu tenaga ahli karena yang paling utama pada akhirnya melihat kondisi keuangan daerah,” ungkap Daddy, di Gedung DPRD Provinsi Jabar, Jalan Diponegora, Bandung, baru-baru ini.
Menurutnya, usulan ini harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan badan anggaran (Banggar) Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sebab, hal ini terkait pembahasan keuangan.
”Kita minta cuma satu anggota satu tenaga ahli, karena berbagai latar belakang anggota dewan, sehingga diharapkan targetnya dapat jadi penyeimbang,” ujarnya.
Terkait syarat syarat tenaga ahli tersebut, dia menyatakan syarat tersebut sesuai dengan kebutuhan dewan.
”Paling tidak sesuai dengan bidang komisi anggota tersebut,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, ada juga beberapa poin penting yang dibahas di Tatib Pansus V DPRD Jabar dengan pakar hukum tata negara dari Unpad tersebut, di antaranya penambahan jumlah pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat, pengadaan tenaga ahli bagi anggota DPRD, sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan dan sosialisasi perda yang dilakukan oleh DPRD, serta mekanisme fungsi pengawasan DPRD.
Daddy menambahkan, soal tindak lanjut dari usulan penambahan pimpinan DPRD Jabar yang diinisasi oleh Fraksi Demokrat akhirnya ditindaklanjuti di paripurna.
”Pada dasarnya memang kita dibatasi hanya 85 sampai 100 anggota dewan, namun sekarang eksisting 120 dan ini menjadi dasar yang bisa dipahami usulannya menjadi satu ketua dan lima wakil ketua,” imbuhnya.
Kendati demikian, harus ada pendapat pakar celahnya, celah diskresi tetapi harus ada pendapat pakar.
”Ujungnya Kemendagri harus berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan karena di situ terkait anggaran. Untuk itu pendapat pakar akan kami lampirkan,” pungkasnya.(bbs/ziz)