BANDUNG – Adanya pengusiran beberapa media ketika ingin meliput kegiatan sidang Paripurna DPRD Kota Bandung mendapat tanggapan oleh Anggota DPRD Kota Bandung dari fraksi PDI Perjuangan Folmer Silalahi.
Dia mengatakan, agenda sidang pada hari selasa itu bukan tertutup. Akan tetapi sidang paripurna dikhususkan untuk internal dewan. Sehingga, pihak manapun tidak diperkenankan untuk berada di area sidang. Termasuk media.
“Itu bukan tertutup. Tapi sidang kemarin itu (Selasa, (17/9)) memang sifatnya sidang paripurna internal dewan,” terang Folmer saat memberikan klarifikasi kepada Jabar Ekspres, Rabu (18/9).
Politikus PDIP itu menjelaskan, agenda sidang DPRD Kota Bandung terdapat dua bentuk. Yaitu ada yang sifatnya internal dan eksternal. Sidang paripurna internal sifatnya tertutup dan sidang paripurna eksternal sifatnya terbuka.
“Jadi, yang sifatnya internal ini hanya untuk kepentingan anggota dewan saja. Kebetulan yang sidang kemarin itu sifatnya internal hanya untuk kepentingan di lingkungan DPRD saja,” kata dia.
Senada dengan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bandung Salman Fauzi menuturkan, jika sidang paripurna DPRD Kota Bandung yang berlangsung dua hari lalu sifatnya internal.
Kendati begitu, ketika dikonfirmasi melalu lewat pesan WhatsApp Setwan sepeti belum mengetahui bahwa sidang paripurna stersebut tertutup.
’’Izin, saya harus cek dulu dari internal Setwan, terkait dengan rapat paripurna yang bersifat internal tersebut. Atas nama pribadi dan lembaga, saya minta maaf atas hal yang membuat tidak nyaman. sy segera lakukan cek n ricek,” begitu bunyi klarifikasi Salaman, melalui aplikasi whatsaap.
Sebelumnya, pelaksanaan sidang paripurna dengan agenda pengumuman dan penetapan calon pimpinan DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 yang mestinya bersifat terbuka untuk umum, pada Selasa (17/9) tertutup untuk diliput oleh media. Bahkan, beberapa jurnalis yang sebelumnya sudah lama menunggu digiring keluar ruangan sidang.
“Maaf Bapak, saya dapat arahan dari pimpinan untuk kali ini media tidak diperkenankan meliput, tolong tidak boleh ada di ruangan (sidang paripurna) ini,” ujar salah seorang sekuriti yang sehari-seharinya bertugas menjaga keamanan di gedung wakil rakyat itu, Selasa (17/9).
Tak hanya itu, wartawan juga tidak diperkenankan berada di area lantai 3 gedung DPRD yang merupakan ruang sidang meski di bagian luar