Idealnya, prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam pengasuhan, menempatkan posisi anak sebagai sebagai pihak yang harus dilindungi. Berdasarkan Konvensi tentang Hak-hak Anak Disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa pada tanggal 20 Nopember 1989, pasal 3 dinyatakan bahwa Dalam semua tindakan mengenai anak, yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial negara atau swasta, pengadilan hukum, penguasa administratif atau badan legislatif, kepentingan-kepentingan terbaik anak harus merupakan pertimbangan utama. Idealnya, prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam pengasuhan anak pasca perceraian menempatkan posisi anak sebagai sebagai pihak yang harus dilindungi. Perlindungan dilakukan melalui pembuatan aturan yang responsif terhadap kepentingan anak, pelaksanaan kebijakan yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan anak dan pelaksanaan upaya-upaya dalam meningkatkan kesejahteraan anak. Dalam konteks pengasuhan anak, meskipun kedua orang tua telah bercerai, anak harus dipenuhi kebutuhannya sehingga dapat tumbuh dan berkembang secara optimal baik secara fisik maupun secara psikis. Anak tetap dapat berhubungan dengan kedua orang tuanya tanpa perasaan tertekan atau dihalang-halangi oleh siapa pun. Putusan mengenai penentuan kuasa anak dilakukan dengan berorientasi pada kepentingan anak, bukan semata-mata kepentingan salah satu orang tuanya.
Prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana yang tercantum Pasal 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 2 menyebutkan bahwa penyelenggaraan Perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi salah satunya adalah kepentingan yang terbaik bagi anak. Istilah “kepentingan terbaik” secara luas menggambarkan kesejahteraan anak, tidak mungkin untuk memberikan definisi yang konklusif dari apa yang ada dalam kepentingan terbaik bagi anak, karena hal ini tergantung pada berbagai keadaan individu, seperti usia dan tingkat kematangan anak, ada atau tidak adanya orang tua, lingkungan anak, dan lain-lain. Istilah “kepentingan terbaik” harus, ditafsirkan dan diterapkan dalam hubungannya dengan konvensi hak anak dan norma-norma hukum internasional lainnya. Kepentingan terbaik bagi anak merupakan suatu kondisi dimana kebutuhan anak dapat terpenuhi baik kebutuhan yang bersifat lahir maupun kebutuhan yang bersifat batin. Perlindungan anak selalu menempatkan kepentingan anak dalam posisi yang utama. Upaya-upaya dalam mewujudkan perlindungan anak saling terkait demi tumbuh kembang yang optimal bagi anak.