ANAK sebagai bagian dari generasi muda merupakan penerus perjuangan cita-cita bangsa, Pengertian anak menurut hukum di Indonesia, berdasarkan pasal 1 angka (1) UU No. 23 tahun 2002, UU No.35 tahun 2014 dan Perpu No.1 tahun 2016 didefinisikan sebagai seorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan, sedangkan menurut pasal 1 the Convention on the Rights of the Child (CRC) ialah setiap manusia yang berusia dibawah 18 tahun, terkecuali menurut hukum yang berlaku, kedewasaan dicapai lebih awal, menurut “of action United Nations High Commiisioner for Refugees (UNHCR)” kata kata anak mengacu pada semua anak yang berada dibawah kompetensi, termasuk anak yang mencari suaka, anak-anak di pengungsian, anak-anak yang terlantar dan anak-anak tanpa kewarganegaraan.
Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama dalam tindakan dan kebijaksanaan yang mempengaruhi anak.
Tidak ada diskriminasi atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik, nasional, etnis, status sosial, kekayaan, kecacatan atau status lainnya.
Negara mengakui bahwa setiap anak memiliki hak yang melekat untuk hidup dan negara harus menjamin kelangsungan dan perkembangan hidupnya semaksimal mungkin.
Anak-anak memiliki hak untuk mengekspresikan pandangan mereka secara bebas dalam segala hal yang mempengaruhi mereka, tergantung dari level kematangan dan usia mereka.
Penggunaan istilah yang terbaik/Best interests pada CRC, secara luas mengarah pada kesejahteraan anak yang ditentukan oleh oleh berbagai keadaan individu, seperti usia, tingkat kematangan anak, kehadiran orangtua, serta lingkungan.
Pada konvensi hak anak tidak dijelaskan mengenai definisi atau penguraian secara eksplisit mengenai faktor kepentingan anak, definisi lain mengacu pada musyawarah bahwa apapun yang diputuskan harus mengutamakan kepentingan yang cocok bagi anak dengan mempertimbangkan berbagai faktor.