Ajay Segera Bahas Putusan PTUN Terkait IMB Guest House

CIMAHI – Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengeluarkan pernyataan perihal dikabulkannya gugatan kasus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rozzelle Guest House di Kompleks Setraduta, Kota Cimahi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Seperti diketahui warga Setraduta Blok L5 Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Warga menggugat Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi berkaitan penerbitan IMB Rozzelle Guest House.

Ajay mengaku, pihaknya baru akan bertemu dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti DPMPTSP dan Bagian Hukum Setda Kota Cimahi untuk membahas perihal putusan PTUN tersebut.

”Baru tau hari ini. Kalau sudah inkrah mau tidak mau harus dijalankan saya belum tau,” kata Ajay saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Rabu (11/9).

Dia mengatakan, menurut informasi yang didapat dari OPD terkait, IMB itu dikeluarkan dulunya karena pemilik guest house sudah melengkapi persyaratan yang sudah ditetapkan.

”Kalau kami kan dulu mengeluarkan (izin) prosedurnya sudah ditempuh tapi karena satu dan lain-hal perjalanan (mungkin bermasalah,” katanya.

Disinggung jika ada tuntutan balik dari pemilik guest house yang berdiri di kompleks mewah itu, Ajay mengaku akan membahas kemungkinan tersebut dengan OPD terkait.

”Itu yang saya mau diskusi dengan semua bagian terkait (jika ada tuntutan dari pemilik guest house),” tandasnya.

Sebelumnya, PTUN Bandung mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. IMB guest house di wilayah permukiman mewah Setraduta pun dicabut atau dibatalkan.

”Mengabulkan gugatan penggugat secara seluruhnya. Membatalkan IMB yang diterbitkan tergugat,” kata Ketua Majelis Hakim PTUN Husban saat membacakan amar putusan di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (10/9) yang lalu.

Sementara itu, Kuasa hukum warga, Denny Chandra menyatakan dengan adanya putusan ini, Pemkot Cimahi wajib untuk mencabut IMB yang diterbitkan untuk guest house tiga lantai itu.

”Keputusan baru tingkat pertama. Pihak tergugat diberikan waktu 14 hari apabila nggak ada keberatan atau banding dan itu inkrah, (IMB) harus dibatalkan,” katanya usai persidangan.

Menurutnya, putusan hakim untuk mengabulkan gugatan kliennya dianggap tepat. Sebab, dalam persidangan bukti dan fakta sudah sesuai, di antaranya saksi dan buktinya kuat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan