JDIH Pemkab Bandung Terintegrasi Nasional

JDIH Pemkab Bandung Terintegrasi Nasional
TERIMA PENGHARGAAN : Bupati Bandung Dadang M. Naser didamping Kabag Hukum Setda saat menerima penghargaan sebagai pengelola JDIHN secara baik dan terintregrasi.
0 Komentar

SOREANG – Dalam upaya mewujudkan penataan regulasi dari tingkat pusat hingga daerah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Expo 2019.

Bupati Bandung Dadang M. Naser, mengatakan, acara tersebut merupakan upaya pengintegrasian seluruh basis data anggota JDIHN ke dalam basis data nasional (Portal JDIHN).

“Rakor ini untuk terwujudnya penataan regulasi dari tingkat pusat hingga daerah. Semua dokumen hukum akan terkoneksi secara berurutan dari regulasi pusat hingga  regulasi  daerah. Kabupaten Bandung sendiri sekarang sudah terintegrasi, dengan JDIHN,” katanya usai mengikuti Rakor JDIHN Expo 2019, Selasa (10/9).

Baca Juga:Program Kang Pisman Jadi Inspirasi Pahlawan dalam LingkunganSatpol PP Segel Puluhan Reklame

Menurutnya, sebagai sarana memudahkan masyarakat  dalam  mengakses produk-produk hukum Kabupaten Bandung, Dadang mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung sudah memiliki  aplikasi  Jaringan Sabilulungan Produk Hukum (JASPROD), yaitu sebuah aplikasi berbasis android, yang memiliki layanan informasi produk hukum.

Selain kemudahan, juga menerangkan, Jasprod tersebut dibuat untuk meningkatkan pemahaman informasi hukum masyarakat di era Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). ”Saat ini perkembangan teknologi begitu pesat dan tidak bisa terbendung lagi. Digitalisasi sudah mulai memasuki celah-celah kehidupan kita sehari-hari. Kemajuan Teknologi tersebut kemudian banyak dimanfaatkan untuk berbagai kemudahan dalam satu genggaman. Jasprod ini menjadi upaya kita dalam meningkatkan pelayanan sekaligus mencerdaskan,” terangnya.

Lebih lanjut Dadang menyebutkan, bahwa dengan pemanfaatan teknologi, transparansi, kecepatan dan kemudahan dalam pelayanan publik, akan  mampu memberikan pelayanan yang terbaik. “Jadi zaman sekarang semua aksesibiltas kebutuhan bisa diperoleh dengan cepat, tepat, akurat dan tidak berbelit belit, sehingga kebutuhan informasi masyarakat terpenuhi,” pungkasnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik, dengan penerapkan layanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi, JDIHN ikut memberikan kontribusi dalam upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, serta meningkatkan transparansi dan kepastian hukum. (yul/rus)

0 Komentar