KPK Tolak Revisi UU

KPK Tolak Revisi UU
0 Komentar

kekuasaan manapun. KPK dijadikan lembaga Pemerintah Pusat. Pegawai KPK
dimasukan dalam kategori ASN sehingga hal ini akan berksiko terhadap
independensi pegawai yang menangani kasus korupsi di instansi
pemerintahan,” papar Agus.

Kedua, perihal poin penyadapan. Dijelaskan Agus, poin tersebut mengatur
penyadapan hanya dapat dilakukan setelah ada izin dari Dewan Pengawas yang
dipilih oleh DPR. Padahal, Dewan Pengawas diwajibkan menyampaikan laporan pada
DPR setiap tahunnya.

Penyadapan pun diberikan batas waktu selama tiga bulan. Padahal, sambung
Agus, berdasarkan pengalaman KPK menangani kasus, proses korupsi yang canggih
akan membutuhkan waktu yang lama dengan persiapan matang. Aturan ini tidak
melihat kecanggihan dan kerumitan kasus korupsi yang terus berkembang.

Baca Juga:Semarak Papua Warnai Peringatan Hari Jadi Polwan ke-71e-Paper Jabar Ekspres Edisi 6 September 2019

“Polemik tentang penyadapan ini semestinya dibahas secara komprehensif
karena tidak hanya KPK yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan,”
tandas Agus.

Ketiga, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR. Dengan adanya
Dewan pengawas, menurut Agus, menambah panjang birokrasi penanganan perkara.
Karena, RUU tersebut juga mengatur sejumlah kebutuhan penanganan perkara harus
seizin Dewan Pengawas, seperti penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

Selanjutnya, mengenai sumber penyelidik dan penyidik yang dibatasi. RUU KPK
mengatur penyelidik KPK hanya berasal dari Polri, sedangkan lenyidik KPK
berasal dari Polri dan PPNS.

“Hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang
memperkuat dasar hukum bagi KPK dapat mengangkat lenyelidik dan lenyidik
sendiri,” ucap Agus.

Selain itu, penuntutan lerkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan
Agung, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria,
kewenangan pengambilalihan lerkara di lenuntutan dipangkas,

kewenangan-kewenangan strategis pada proses lenuntutan dihilangkan, serta
kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.

Sama halnya dengan Agus, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memandang pembahasan
revisi UU KPK secara diam-diam menunjukkan sikap DPR dan pemerintah yang seakan
tidak ingin berkonsultasi dengan masyarakat.

Baca Juga:Ekonomi Kreatif Dorong Pembangunan Wilayah Provinsi Jawa BaratJabar Tindaklanjuti Dua Rencana Kerja Sama dengan Maluku Utara

Bahkan dirinya menyebut pemerintah dan DPR telah membohongi rakyat. ”
Karena dalam program mereka selalu menyuarakan penguatan KPK tapi pada
kenyataannya mereka berkonspirasi melemahkan KPK secara diam-diam,” tegas

0 Komentar