JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Usulan tersebut telah disetujui seluruh fraksi di DPR dalam Sidang Paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penoalakan karena materi muatan Rancangan Undang-Undang (RUU) revisi UU KPK rentan melumpuhkan fungsi-fungsi komisi antirasuah sebagai lembaga independen pemberantasan korupsi.
“KPK perlu menyampaikan sikap menolak revisi Undang-Undang KPK karena kami tidak membutuhkan revisi undang-undang untuk menjalankan pemberantasan korupsi,” ujar Agus dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/9).
Agus menyatakan, KPK sudah pernah menyampaikan perubahan UU KPK belum dibutuhkan. Apalagi, sambungnya, pembahasan RUU yang dilakukan secara diam-diam menunjukkan bahwa DPR dan pemerintah tidak mau melibatkan masyarakat.
Selain perihal RUU KPK, Agus juga menyoroti proses pembahasan RUU KUHP yang jika disahkan menjadi UU akan mencabut sifat khusus dari tindak pidana korupsi.
“Sehingga keberadaan KPK terancam,” tuturnya.
Agus pun mengakui, DPR memiliki kewenangan untuk menyusun RUU inisiatif. Akan tetapi, kata dia, KPK meminta agar wewenang tersebut tidak digunakan untuk melemahkan serta melumpuhkan KPK.
“KPK juga menyadari RUU KPK inisiatif DPR tersebut tidak akan mungkin dapat menjadi Undang-Undang jika presiden menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut,” ucapnya.
Ia menegaskan, KPK percaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) konsisten dengan pernyataannya yang tidak akan melemahkan KPK. Terlebih, lanjutnya, Jokowi saat ini memiliki sejumlah agenda penting. Menurut Agus, jangan sampai polemik revisi UU KPK serta upaya pelemahan ini mengaburkan konsentrasi Jokowi dalam melakukan pembangunan dan melayani masyarakat.
“Sehingga, KPK berharap presiden dapat membahas terlebih dulu bersama akademisi, masyarakat dan lembaga terkait untuk memutuskan perlu atau tidaknya merevisi Undang-Undang KPK dan KUHP tersebut,” tegasnya.
Sedikitnya terdapat sembilan poin yang dipermasalahkan KPK dalam draf RUU tersebut. Pertama, yakni terancamnya independensi KPK.
“KPK tidak disebut lagi sebagai lembaga Independen yang bebas dari pengaruh