KPK Tolak Revisi UU

KPK Tolak Revisi UU
0 Komentar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak revisi
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Usulan tersebut
telah disetujui seluruh fraksi di DPR dalam Sidang Paripurna di Gedung
Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penoalakan karena materi muatan
Rancangan Undang-Undang (RUU) revisi UU KPK rentan melumpuhkan fungsi-fungsi
komisi antirasuah sebagai lembaga independen pemberantasan korupsi.

“KPK perlu menyampaikan sikap menolak revisi Undang-Undang KPK karena
kami tidak membutuhkan revisi undang-undang untuk menjalankan pemberantasan
korupsi,” ujar Agus dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan,
Jakarta, Kamis (5/9).

Baca Juga:Semarak Papua Warnai Peringatan Hari Jadi Polwan ke-71e-Paper Jabar Ekspres Edisi 6 September 2019

Agus menyatakan, KPK sudah pernah menyampaikan perubahan UU KPK belum
dibutuhkan. Apalagi, sambungnya, pembahasan RUU yang dilakukan secara diam-diam
menunjukkan bahwa DPR dan pemerintah tidak mau melibatkan masyarakat.

Selain perihal RUU KPK, Agus juga menyoroti proses pembahasan RUU KUHP yang
jika disahkan menjadi UU akan mencabut sifat khusus dari tindak pidana korupsi.

“Sehingga keberadaan KPK terancam,” tuturnya.

Agus pun mengakui, DPR memiliki kewenangan untuk menyusun RUU inisiatif.
Akan tetapi, kata dia, KPK meminta agar wewenang tersebut tidak digunakan untuk
melemahkan serta melumpuhkan KPK.

“KPK juga menyadari RUU KPK inisiatif DPR tersebut tidak akan mungkin
dapat menjadi Undang-Undang jika presiden menolak dan tidak menyetujui RUU
tersebut,” ucapnya.

Ia menegaskan, KPK percaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) konsisten dengan
pernyataannya yang tidak akan melemahkan KPK. Terlebih, lanjutnya, Jokowi saat
ini memiliki sejumlah agenda penting. Menurut Agus, jangan sampai polemik
revisi UU KPK serta upaya pelemahan ini mengaburkan konsentrasi Jokowi dalam
melakukan pembangunan dan melayani masyarakat.

“Sehingga, KPK berharap presiden dapat membahas terlebih dulu bersama
akademisi, masyarakat dan lembaga terkait untuk memutuskan perlu atau tidaknya
merevisi Undang-Undang KPK dan KUHP tersebut,” tegasnya.

Sedikitnya terdapat sembilan poin yang dipermasalahkan KPK dalam draf RUU
tersebut. Pertama, yakni terancamnya independensi KPK.

Baca Juga:Ekonomi Kreatif Dorong Pembangunan Wilayah Provinsi Jawa BaratJabar Tindaklanjuti Dua Rencana Kerja Sama dengan Maluku Utara

“KPK tidak disebut lagi sebagai lembaga Independen yang bebas dari pengaruh

0 Komentar