Dinilai Membangkang, Oded Harus Diberi Sanksi

”Dari seleksi ada tiga nama, Benny Bachtiar, Ema Sumarna dan Salman. Kemudian dipilih satu orang dan diwawancara diminta saudara Benny dilantik jadi sekda,” katanya di persidangan.

Setelah ada penetapan Sekda, lanjutnya, Pemprov Jabar kemudian mengajukan surat ke Wali Kota Bandung untuk pelantikan, dan pada 20 September turun surat izin pelantikan terhadap Benny Bachtiar untuk jadi Sekda Kota Bandung.

”Namun karena hingga waktu yang ditentukan pelantikan tidak juga dilakukan, akhirnya kami menemui walikota untuk menanyakan perihal pelantikan yang belum juga dilaksanakan.  Saat itu beliau (Oded) secara lisan mengatakan tidak memungkinkan dilakukan pelantikan. Ada beberapa pertimbangan, penolakan dari PNS Pemkot dan rekomendasi penolakan dari lima fraksi DPRD,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, dari keterangan Oded, dia merasa punya hak untuk menentukan siapa yang bakal menjadi Sekda Kota Bandung. Sebab, saat ini dia menjabat sebagai pembina kepegawaian.

”Dari situlah kemudian muncul usul penggantian nama Sekda yang dilantik dari Benny menjadi Ema. Saat itu, Pemkot mengirimkan surat langsung ke Kemendagri terkait perubahan nama itu tanpa melalui Gubernur. Kalau sikap Pemprov sendiri menolak terkait adanya perubahan nama itu,” bebernya.

Makanya hingga kini, Pemprov Jabar tidak terlalu menyikapi polemik Sekda Kota Bandung saat ini. Sebab, proses pengangkatan Sekda diawali seleksi terbuka dari April 2018 kemudian berproses sampai izin pelantikan.

”Tapi izin pelantikan tidak dilakukan,” pungkasnya.(bbs/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan