SOREANG – Memasuki masa purnabakti unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bandung periode 2014-2019 menggelar workshop, penyusunan laporan kinerja dan Kajian Hukum uang jasa pengabdian. Kegiatan worshop mengangkat tema, ‘ membangun pribadi mulia dan mengabdi untuk bangsa’.
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Ir.H.Anang Susanto mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Anggota DPRD, Dalam pasal 19 ayat 2 disebutkan jika uang pengabdian diberikan 6 kali uang representasi seluruh anggota.
”Uang jasa pengabdian diberikan untuk memberikan apresiasi dan penghargaan masa bakti selama lima tahun. Sesuai dengan regulasi, uang jasa pengabdian itu akan dicairkan setelah ada SK Pemberhentian terhadap seluruh Anggota DPRD,” katanya kepada Jabar Ekspres saat ditemui di Soreang, belum lama ini.
Menurutnya, masa bhakti Anggota DPRD Kabupaten Bandung periode 2014-2019, akan berakhir pada akhir bulan Agustus. Setelah itu, keanggotaan dewan akan diisi legislator hasil Pemilu 2019.
Anang menjelaskan, sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD berkedudukan karena dipilih oleh Rakyat melalui pemilu. Untuk menampung aspirasi masyarakat, mengagregasi kepentingan rakyat serta memperjuangkan kepentingan masyarakat. adapun mitra kerja yang sejajar dengan kepala Daerah.
Laporan Kinerja DPRD, sesuai dengan PP 12 tahun 2018 pasal 33 huruf i. Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRD dalam rapat paripuma yang khusus diadakan. Pasal 52 huruf k, PP 12 Tahun 2018 mengatakan, Bapemperda mempunyai tugas dan wewenang membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya.
Sedangkan pearturan tentang fraksi tercantum di Pasal 125, PP 12 Tahun 2018, menyebutkan Fraksi wajib mempublikasikan laporan kinerja tahunan yang memuat pandangan atau sikapnya terhadap seluruh kebijakan yang diambil terkait pelaksanaan fungsi pembentukan Perda,pengawasan, anggaran dan aspirasi atau pengaduan masyarakat dan tindak lanjut yang belum, sedang, dan telah dilakukan Fraksi.