Diskusi Evaluasi PPDB 2019

BANDUNG – Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia (RI) dan Ombudsman Jawa Barat (Jabar) bersama Dinas Pendidikan Jawa Barat melakukan diskusi membahas pelaksanaan sistem zonasi pada program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Pembahasan dilakukan di Kantor Disdik Jabar, Jalan Dr. Radjiman No 6 Kota Bandung, belum lama ini.

Fungsional Peneliti LAN, Frenky Sidabalok mengatakan, pembahasan dilakukan sebagai bentuk evaluasi atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 51 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019.

”Kunjungan ini dalam rangka pembahasan atau evaluasi PPDB 2019 terutama terkait sistem zonasi,” kata Frenky, dilansir dari halam resmi Disdik Jabar.

Menurutnya, pembahasan dimulai dari masalah jumlah sekolah negeri yang belum merata, hingga sosialisasi kepada masyarakat dan petugas penerima pendaftaran yang kurang maksimal. Selain itu, kurang siapnya infrastruktur online, kurang jelasnya penentuan jarak atau ruang lingkup zonasi juga menjadi hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut.

”Kita juga bahas masih maraknya pemalsuan surat domisili serta masih banyak daerah yang tidak sepenuhnya mengadopsi sistem zonasi dari Kemendikbud,” ujarnya.

Dia menjelaskan, sebenarnya sistem zonasi pendidikan tidak hanya digunakan untuk mendekatkan anak dengan sekolah, namun, sistem zoansi juga untuk menambah dan mutasi guru. Selain itu, lanjutnya, guna menentukan pembangunan sarana dan prasarana sekolah yang membutuhkan.

”Jadi nanti hasil evaluasi ini diharapkan bisa menjadi rekomendasi pelaksanaan program pendaftaran peserta didik baru tahun selanjutnya,” tandas Frenky.

Dikesempatan yang sama, Sekretaris Disdik Jabar, Firman Adam mengatakan, PPDB dilakukan demi memberikan pelayanan untuk semua anak agar bisa sekolah. Sehingga, dia berharap diskusi ini dapat memberi kontribusi pemikiran demi mencari solusi dan menjadi rekomendasi pelaksanaan PPDB tahun selanjutnya.

”Alternatif rekomendasi dari LAN RI menyebutkan, poin pertama tetap menggunakan sistem zonasi dalam program pendaftaran peserta didik baru selanjutnya. Kedua, sistem zonasi tetap dilaksanakan dengan perbaikan kebijakan, dengan ketentuan dilakukan bertahap, tidak langsung 80-90 persen, tapi dimulai dari 50-50 persen,” kata Firman.

Selain itu, lanjutnya, menerbitkan peraturan daerah (perda) terkait PPDB dan sosialiasi tidak hanya terbatas kepada perangkat daerah (dinas, sekolah, pemda), tapi juga kepada orangtua murid calon PPDB.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan