SOREANG – Anggota Unit Reskrim Polsek Ciwidey, kurang dari 24 jam melakukan penangkapan satu orang tersangka pembobolan salah satu minimarket yang berada di Kampung Simpang, RT 03 RW 16, Desa Panundaan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, pada Kamis (15/8) lalu.
Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan mengungkapkan, dengan cepat anggota unit Reskrim Polsek Ciwidey menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di salah satu minimarket. Pelaku tersebut berinisial AR 29.
“Pengejaran tersangka dipimpin langsung Kapolsek Ciwidey AKP Ivan Taufik ke wilayah Sumedang, sehingga kurang dari 24 jam tersangka langsung diamankan, di Mapolsek Ciwidey,” ungkap Indra saat memberikan keterangannya, di Mapolres Bandung, Selasa (20/8).
Indra pun menjelaskan, tersangka melakukan aksinya dengan masuk ke dalam gudang melalui atap dengan cara memanjat melalui belakang bangunan SDN Simpang Panundaan dan merusak atap bangunan yang berbahan seng baja ringan menggunakan gunting raja, aksinya itu termasuk tergolong nekat karena dilakukan sendirian.
“Menurut pengakuan tersangka, Ia masuk kedalam bangunan itu dengan cara merusak seng atap bangunan dan berhasil masuk ke dalam toko dengan membongkar GRC dinding toko. Sehingga tersangka langsung mengambil kurang lebih 1.147 bungkus rokok berbagai merek,” jelasnya.
Setelah mendapatkan ribuan rokok itu, lanjut Indra, tersangka tersebut langsung memasukan barang hasil curiannya kedalam dus, dan langsung menaikan barang curiannya ke atas motor. Tapi, ucap Indra, aksinya tersebut gagal lantaran diperegoki warga yang sedang melakukan siskamling.
“Akhirnya pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan umum ke arah Wado, Sumedang. Sedangkan rokok yang dimasukkan ke dalam tiga dus ditinggal di lokasi beserta sepeda motor dan kunci kontak milik tersangka,” terangnya.
Oleh karena itu, kata Indra, anggota Polsek Ciwidey akhirnya melakukan melacak kepemilikan motor tersebut, sehingga kurang dari 24 jam diketahui pemiliknya merupakan warga Kabupaten Sumedang. Selain di Ciwidey, kata Indra, tersangka juga telah melakukan aksi serupa di 12 TKP yang ada di wilayah Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Cianjur dan Sukabumi.
“Walaupun sering melakukan pencurian, tersangka AR, belum pernah berurusan dengan hukum atau bukan residivis. Jadi ini kali pertama Ia tertangkap Polisi,” ucapnya.