BANDUNG – Praktek pungutan liar (pungli) di Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kota Bandung masih saja terjadi. Terlebih, saat ini siswa baru sedang melakukan kegiatan belajarnya.
Berdasarkan penelusuran Jabar Ekspres ada beberapa sekolah negeri di Kota Bandung membebankan oran tua murid untuk membayar berbagai kegiatan siswa. Di antaranya Les Privat, kegiatan Ekstrakulikuler dan pembelian buku.
Padahal aturan ini dilarang oleh Pemerintah melalui Permendikbud nomor 75/2016. Akan tetapi pada kenyataannya banyak terjadi pratek jual beli buku dan pembayaran lainnya. Bahkan, berdasarkan penuturan orang tua siswa anaknya menjadi korban Bullying oleh temen-temennya ketika belum membayar uang les privat yang diadakan oleh guru di sekolah tersebut.
“ Anak saya disuruh bayar untuk kegiatan ekstra kurikuler berupa les privat, dengan iming-iming akan mudah diterima di sekolah SMP setelah lulus melalui jalur prestasi,” kata orang tua siswa.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Disdik Kota Bandung Dani Nurahman belum bisa memberi komentar banyak. Sebab dia mengaku baru mendengar informasi tersebut. Kendati begitu dia mengaku, ada laporan dari beberapa sekolah. Namun, adanya pungutan untuk les privat baru diketahuinya.
’’Jujur saya baru tahu adanya kasus tersebut. Hari ini memang ada beberapa laporan, namun untuk kasus tersebut kami baru mengetahui.” Ujarnya saat ditemui di kantor dinas pendidikan pada senin (12/8)
Dia menegaskan, sekolah dasar negeri tidak diperbolehkan melakukan pemungutan dalam bentuk apapun. Sebab, pemerintah sudah menanggung biaya sekolah untuk siswa melalui program-program pendidikan yang diluncurkan oleh pusat.
’’Pembayaran terhadap buku, dan program ekstra kurikuler tidak dipungut biaya. Sudah seharusnya tidak ada pembelian, jika orang tua siswa ingin membeli buku yang sama belinya di luar sekolah, dan terkait dengan ekskul seharusnya tidak ada pungutan karena untuk ekstrakulikuler bisa ditanggulangi dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),’’papar dia.
Dia menghimbau, kepada setiap sekolah agar tidak mengambil pungutan dari kegiatan ekstra kurikuler di sekolah dan juga tidak memaksakan sekolah untuk kegiatan yang memberatkan sekolah dan orang tua siswa.