BANDUNG – Puluhan hewan kurban ditemukan dalam kondisi tidak layak konsumsi usai Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung melaksanakan pemeriksaan kesehatan pada 1.944 hewan kurban secara intens selama dua hari terakhir.
Kadispangtan Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar menjelaskan, ketidaklayakan hewan kurban tersebut disebabkan pada masa landing (mendarat) dari hewan kurban tersebut berasal ke Kota Bandung.
“Puluhan hewan yang ditemukan dalam kondisi tidak layak tersebut kebanyakan dalam kondisi pusing, kan sekarang ini baru pada landing (mendarat) di sini (Kota Bandung),” jelasnya kemarin (1/8).
Gin Gin menyebutkan, biasanya jika melihat tren 2018 lalu para penjual membludak pada waktu H-5. Dia juga berpesan, jika hewan kurban tersebut baru landing ke Kota Bandung baiknya diistirahatkan. “Tempat istirahatnya pun harus bersih terlindung dari hujan dan panas dan terpenting memiliki alas,” katanya.
Setelah puluhan hewan tersebut diperiksa, Dispangtan mulai memisahkan hewan tersebut. “Namun secara umum kondisi tersebut disebabkan oleh kondisi fisik, bisanya kecapean dari perjalanan jauh, jadi wajar saja, setelah dipisahkan kemudian diperiksa diberikan obat setelah itu tetap diberikan tanda sehat,” ungkapnya.
Label sehat tersebut, kata dia, juga tergantung pada kondisi hewanya apakah sehat atau tidak. Bila paktanya tidak sehat dianjurkan kembali ke daerah asal.
“Sakit yang ditemui itu lebih ke penyakit individual saat kepanasan akhirnya demam dan pusing dan ada juga kaki terkilir pada hewan itu, tetapi tidak menular ke manusia dan hewan lain,” paparnya.
Namun ada juga sakit yang menular ke manusia dari hewan kurban seperti penyakit antrak ditandai bintik-bintik pada bibir hewan kurban, namun sejauh ini penyakit itu belum ditemukan.
Gin Gin juga mengingatkan secara tegas kepada pembeli untuk tidak melepas label “SEHAT” dan “LAYAK” dari hewan kurban, hal itu dikhawatirkan label tersebut digunakan kembali oleh penjual pada hewan lain.
“Sebanyak 50 persen hewan kurban di Kota Bandung ini didatangkan dari luar daerah baik dari Jawa Tengah dan Jawa Timur, sebenarnya sebelum dikirim ke luar daerah termasuk ke Bandung harus sesuai SOP, hewan tersebut telah ada sertifikat kesehatan hewan atau SKSH selain itu ada lima syarat bagi hewan yang boleh dikurbankan yaitu sehat, tidak kurus atau harus gemuk, bagi domba atau kambing harus berusia 1 tahun ke atas dan bagi sapi 2 tahun ke atas, dan paling terpenting tumbuh gigi permanen,” pungkasnya. (mg3/drx)