BANDUNG – Mantan Pejabat sementara (pjs) Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Bermartabat Kota Bandung Andri Salman, kembali mangkir tidak memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung untuk di periksa sebagai tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Bandung, Iwan Arto mengatakan, panggilan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya yang bersangkutan berhalangan hadir.
’’Agendanya sama, (pemeriksaan) terkait penetapan tersangka kepada PJS Dirut PD Pasar Bermartabat Kota Bandung itu,” ujar Iwan kepada wartawan ketika ditemui di kantor Kejari Jalan Jakarta No 42-44 Kota Bandung, Kamis. (1/8).
Diketahui, Andri Salman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggelapan kas deposit PD Pasar dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 2 miliar lebih.
“Akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan dengan para penyidik, jika AS tidak hadir bakal dilakukan penjemputan paksa,” katanya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bandung, Aco Rahmadi Jaya mengatakan pada panggilan pertama, Senin (29/7) pun Andri melayangkan surat ke Kejari Kota Bandung melalui tak bisa memenuhi panggilan lantaran sakit.
“Karena alasan itulah. Jadi Kejari Kota Bandung pun menunda pemeriksaan terhadap Andri Salman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan keuangan perusahaan milik Pemkot Bandung tersebut,” ucapnya beberapa hari kemarin.
Surat sakit itu dikirim oleh penasehat hukumnya dan menyatakan bahwa Andri Salman sedang sakit.
“Kami sudah dapat surat penundaan, namun untuk waktunya (penjadwalan ulang pemerikaaan Andri), nanti lihat perkembangan,” pungkasnya. (MG2)
Sebelumnya, tersangka Penjabat (Pj) Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Kota Bandung Andri Salman resmi diberhentikan sejak tanggal 30 Juli dari jabatannya oleh Wali Kota Bandung Oded M. Danial.
Pemberhentian Andri Salman didasari hasil rapat pleno yang digelar oleh badan pengawas pada tanggal 29 Juli. Dari rapat pleno tersebut diputuskan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Lusi Lesminingwati menjadi Pj Direktur Utama PD Pasar Bermartabat hingga pejabat definitif terpilih.
Ketua Badan Pengawas PD Pasar Bermartabat Bambang Suhari menuturkan, Wali Kota Bandung Oded M. Danial sebelumnya telah meminta agar Badan Pengawas segera melakukan konsolidasi internal guna menjaga kinerja serta pelayanan. Oded pun meminta agar Andri Salman menghormati proses hukum.