Awas! Dana Hibah Jangan Disunat

Awas! Dana Hibah Jangan Disunat
MANFAATKAN DENGAN BAIK: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menyerahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bidang keagamaan tahun 2019 tahap pertama di Bale Asri Pusdai, Kota Bandung, Kamis (1/8).
0 Komentar

BANDUNG – Pemberian dana hibah kepada lembaga keagamaan harus diberikan secara tunai dan jangan ada potongan apapun.

Gubernur Jawa Barat (jabar) H. Ridwan Kamil mengatakan, dana hibah merupakan uang rakyat dan harus kembali ke rakyat dan urusan dana rakyat ini harus dipertanggungjawabkan lahir batin.

Pria yang akrab disapa Emil ini menegaskan, pemberian dana hibah harus diberikan 100 persen. Sehingga, jika ada pihak yang memotong dana hibah, segera dilaporkan. Sebab, kata dia, dana hibah harus 100 persen diterima sesuai yang diamanatkan sekaligus digunakan secara efisien dan sesuai kebutuhan.

Baca Juga:Bappeda Minta Masalah Pengangguran di Jawa Barat Dijadikan Bahan PenelitianDirut PD Pasar Mangkir dari Panggilan Kejari

“Saya tidak mau mendengar ada penerima hibah terus dicegat untuk dipotong atau ditagih sesuatu kalau ada laporkan ke saya,” ucapnya. “Penggunaannya kalau untuk kobong jadilah kobong jangan bangun yang lain,’’ jelas Emil kepada wartawan ketika ditemui di Gedung Sate kemarin. (1/8).

Dia meminta penerima hibah untuk terlibat aktif dalam menyukseskan Jabar Masagi. Program ini bertujuan menciptakan masyarakat Jabar unggul dengan memiliki empat nilai, yakni cerdas, fisik sehat, religious, dan berakhlak.

Emil menilai, penerima dana hibah adalah lembaga-lembaga keagamaan maka objek-objek dari penerima hibah secara tidak langsung akan memberikan nilai kepada manusia seperti santrinya, jamaahnya dan lainnya.
’’Maka, saya beri tambahan tugas setelah dicairkan, saya titip menjaga cita-cita Jabar Masagi agar terwujud,’’ tutupnya.

Dalam kesempatan tersebut, Emil menyerahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bidang keagamaan 2019 tahap pertama kepada 172 Pondok Pesantren, 76 Yayasan, 51 Masjid, 95 Madrasah, 13 Majelis Taklim, 17 Organisasi Masyarakat, Kementerian Agama Wilayah Jabar, dan MUI Jabar.

’’Siang ini saya tandatangani naskah perjanjiannya dan paling telat minggu depan sudah cair dan bisa dimanfaatkan,’’ pungkas Emil. (*)

0 Komentar