BANDUNG– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung memberikan fasilitas cuma-cuma alias gratis kepada warga nonmuslim dalam prosesi pernikahan.
Acara yang dikenal dengan nikah massal itu diikuti 130 pasangan suami istri (pasutri) berlangsung di Hotel Grand Aquila, Jalan Dr Djunjunan nomor 116 Bandung, Rabu (31/7).
Kabid Pelayanan Disdukcapil Kota Bandung Dedi Hermansyah mengatakan, pihaknya sengaja memfasilitasi acara nikah massal tersebut guna mempermudah warga nonmuslim Kota Bandung untuk mendapatkan akta nikah.
“Ini acara nikah massal khusus nonmuslim. Kebetulan di Kota Bandung masih banyak yang belum miliki akta nikah,” ujar Dedi.
Dia menjelaskan, sebenarnya peserta nikah massal yang berjumlah 130 pasangan itu sudah sah secara keagamaan melalui prosesi pemberkatan. Hanya saja, kata dia, mereka belum melalukan mencatatan secara administrasi sehingga tidak memiliki akta nikah. “Kalau pemberkatan mereka sudah melaksanakan tapi belum dicatatkan secara administrasi pernikahan,” terangnya.
Maka dari itu, pihaknya kata Dedi, bekerja sama dengan para pendeta untuk menggelar nikah massal itu. “Kami bekerja sama dangan pendeta-pendeta gereja dengan mengumpulkan penduduk siapa saja yang belum melaksanakan pencatatan nikah, kami undang,” ucapnya.
Dia melanjutkan, mereka yang mengikuti nikah massal rata-rata berusia 30-35 tahun. Bahkan kata dia, masing-masing pasutri sudah miliki anak.
Sebelum melakukan mencatatan perkawinan, anak tersebut, kata Dedi, masih berstatus anak perempuan saja, bukan anak dari pasutri.
“Maka setelah melakukan pencatatan ini, status anak mereka adalah anak pasutri, bukan hanya anak perempuan lagi,” terangnya.
Dedi juga berharap, seluruh warga nonmuslim yang sudah menikah namun belum melakukan pencatatan, agar segera melakukan pencatatan sendiri melalui Disdukcapil Kota Bandung.
“Jadi, enggak hanya pas butuh saja baru mengurusnya. Kalau melakukan pencatatan segera kan enak ke depannya,” pungkasnya. (mg5/yan)