“Itu berdasarkan RKB-nya saja, belum tuntu disetujui,” terang Reza.
Meski demikian, ia menambahkan, KPU Provinsi Jawa Barat tidak memiliki wewenang untuk terlibat langsung mengenai teknis pembahasan anggaran masing-masing Kabupaten/Kota itu. Pasalnya, beber dia, anggaran tersebut diambil dari dana hibah APBD masing-masing Kabupaten/Kota, bukan dari pemerintah provinsi.
“Fungsi kami hanya pengawasan, koordinasi dan pembinaan saja,” ucapnya.
Berbeda dengan anggaran pilkada 2018 tahun lalu. Di mana kata Reza, pihaknya terlibat langsung dalam teknis pembahasan anggaran pilkada 2018. “Karena pilkada tahun 2018 itu pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Jadi meski di masing-masing Kabupaten/Kota sama-sama melaksanakan pilkada namun itu kan hajatan pemerintah provinsi,” bebernya.
Mengingat pilkada kali ini akan berlangsung pada September 2020, KPU Provinsi Jabar mendesak pihak pemerintah Kabupaten/Kota khususnya KPU di masing-masing daerah tersebut, untuk menuntaskan pembahasan anggaran tersebut sesuai jadwal yang sudah dituntukan.
“Untuk pembahasan anggaran pilkada ini mengikuti pembahasan APBD. Setahu saya bulan agustus selesai,” pungkasnya.
Berdasarkan rancangan jadwal tahapan Pilkada serentak 2020 yang dirilis dalam Uji Publik PKPU Pilkada 2020 pada 24 Juni 2019, penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) akan dilakukan pada 1 Oktober 2019.
Berikut jadwal tahapan Pemilukada Serentak 2020:
– 1 Oktober 2019, Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Penandatanganan ini berfungsi untuk memastikan ketersediaan anggaran Pilkada dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
– 1 November 2019-22 September 2020, Sosialisasi dan bimbingan teknis kepada KPU Daerah.
– 31 Januari – 1 Maret 2020, Pembentukan Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
– 31 Januari 2020, Pendaftaran pemantau Pilkada.
– 26-30 Maret 2020, Penyerahan syarat dukungan pasangan calon.
– 27 Maret-17 Juli 2020, Pemutakhiran data dan daftar pemilih Pilkada.
-28 – 30 April 2020, Masa pendaftaran pasangan calon Pilkada Pendaftaran dilakukan melalui KPU Daerah.
– 13 Juni 2020, Penetapan pasangan calon setelah melakukan verifikasi, KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon kepala daerah.
– 16 Juni – 19 September 2020* Kampanye dan Debat Publik Pilkada 2020.
– 23 Setember 2020* Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.
Sumber: KPU Provinsi Jawa Barat.