BANDUNG – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial melalui kuasa hukumnya, Bambang Suhari, menolak atas semua gugatan yang dilayangkan Benny Bachtiar.
Bambang mengungkapkan, Oded tidak memiliki hubungan atau pun kepentingan hukum dengan Benny. Sebab, kliennya itu tidak pernah mengeluarkan surat keputusan tata usaha negara yang berkaitan dengan Benny.
”Dalam eksepsi kita menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam perkara a quo. Karena Wali Kota Bandung sebagai tergugat sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan surat keputusan tentang pengangkatan bapak Benny Bachtiar sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung,” kata Bambang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro, Selasa (30/7).
Dia menuturkan, sesuai dengan asas hukum “point de interest point de action“, orang hanya boleh mengajukan gugatan jika memiliki kepentingan langsung. Sementara, Oded tidak memiliki hubungan hukum apa pun baik dengan penggugat, ataupun bersama Ema Sumarna yang kemudian dipilih dan dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung.
”Dengan demikian Pak Benny tidak memiliki hak gugat atau legal standing. Oleh karena itu kami dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil sebagaimana surat gugatan yang sudah disampaikan oleh penggugat,” tuturnya.
Bahkan, lanjutnya, pelantikan Ema menjadi Sekda telah sesuai aturan dan menempuh sejumlah prosedur yang sesuai perundangan. Termasuk perihal penggantian usulan nama Sekda yang hendak dilantik.
”Walikota telah menempuh jalur sesuai dengan aturan. Yakni, berkoordinasi bersama Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” tegasnya.
Dia menjelaskan, dalam pasal 127 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil, dinyatakan bahwa sebelum mengangkat dan melantik, bupati/walikota terlebih dahulu berkoordinasi dengan gubernur.
”Artinya, dalam penjelasan yang dikoordinasikan itu adaah melaporkan bukan dalam makna meminta persetujuan atau rekomendasi,” jelasnya.
Saat pelantikan Ema menjadi Sekda Kota Bandung, lanjutnya, walikota telah sesuai aturan yang tertera dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Yakni pelantikan dilakukan setelah lebih dari enam bulan sejak Oded dilantik sebagai wali kota pada 20 September 2018.