Bumi Budaya Nawacita Gelar Konferensi

Bumi Budaya Nawacita Gelar Konferensi
FOTO BERSAMA: Ketua Umum Bumi Budaya Nawacita(BBN) dan Srikandi pasundan ngahiji Susane Febriyanti SH, bersama Kepala UPTD pengelolaan Kebudayaan Disparbud Daerah Jawa Barat Drs.Erick Henriyana,M.Si pada konferensi yang diadakan pada Minggu(28/7) lalu.
0 Komentar

BANDUNG–  Bumi Budaya Nawacita(BBN) menggelar acara konferensi dalam rangka membangun kesadaran dan komitmen  bersama dalam melestarikan adat, budaya, tradisi dan warisan leluhur   untuk dikembangkan dan dilestarikan di masa depan, minggu (28/07) kemarin.

Acara yang di gelar di Ruang serba Guna Pasoendan,Jalan Terusan Jakarta No.2  Bandung ini  turut dihadiri perwakilan gubernur Jawa Barat  yang diwakili oleh  Drs.Erick hendriyana MSi , Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayan Disparbud Daerah Jawa Barat ,  tokoh kebudayaan , dan akademi.

Ketua umum Bumi Budaya Nawacita dan Srikandi Pasundan Ngahiji susane Febriyati SH dalam sambutannya menuturkan, Dalam perjalanan negara Indonesia yang sudah merdeka, semangat toleransi antar suku, agama, ras, golongan bahkan kewilayahan sering menjadi polemik dan dipertanyakan kekuatannya.

Baca Juga:Parpol Dukung Gibran-KaesangKemarau Belum Pengaruhi Pasokan Listrik

“Sejarah Indonesia selalu diwarnai ragam pemikiran karena berasal dari akar budaya, tradisi, sistem nilai sosial dan adaptasi terhadap lingkungan yang berbeda , namun masih tetap utuh dalam satu negara bangsa sampai saat ini”, tuturnya

Tambahnya, dengan mengedepankan akan keragaman seyogyanya menjadi aset sosial dan budaya yang tak dapat disetarakan dengan kondisi masyarakat lain di dunia dan dapat menjadi contoh keberhasilan mempersatukan bangsa melalui Pancasila sebagai ideologi negara yang kokoh.

“Penguatan Nilai Adat dan Pemajuan Budaya sebagai Pondasi kedaulatan politik, Kemandirian Ekonomi, serta Kepribadian Bangsa Menghadapi Revolusi Industri”, katanya

Di acara yang sama, Badan kehormatan Bumi Budaya Nawacita (BBN)  Dr. Jackson T.M menjelaskan, dengan  pengesahkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2017, tentang Pemajuan Kebudayaan dan membuka peluang bagi penguatan aset sosial dan budaya dari setiap daerah agar dapat diakui, dihormati, dilindungi dan dirawat  oleh seluruh komponen bangsa yang berbeda tradisi dan cara pandangnya.

“UU hanya sebagai syarat legalitas bagi seluruh bangsa untuk menaatinya, namun implementasinya memerlukan suatu kesamaan pola pikir, pola tindak, toleransi dan tanggapan yang proporsional terhadap perbedaan dan kendala sosial yang dihadapi setiap rumpun budaya ataupun ikatan primordial yang ada”, kata Jackson

Dia juga menuturkan, Kendala ini selalu perlu dipetakan dan diketahui agar implementasi UU ini dapat lebih menguatkan dan memperkokoh makna asset sosial budaya bangsa Indonesia di masa depan dan identitas bangsa.

0 Komentar