KPU Tetapkan 45 Anggota DPRD Cimahi Terpilih

CIMAHI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi tetapkan 45 anggota legislatif terpilih. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno penetapan kursi partai politik dan calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilu 2019.

Dalam rapat pleno yang dilaksanakan di Hotel Endah Parahiyangan pada Sabtu (27/7) malam menghasilkan nama-nama yang menjadi wakil rakyat Kota Cimahi periode 2019-2024.

Ada sejumlah kejutan dari hasil rapat pleno, diantaranya pemenang kursi terbanyak yang didapat dua parpol, yakni Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Keduanya sama-sama berhak atas tujuh kursi di DPRD Kota Cimahi.

Selain itu, ada tiga parpol yang sama-sama mengirimkan enam kadernya duduk di Kantor DPRD Kota Cimahi yang terletak di Jalan Djulaeha Karmita. Ketiganya adalah PDI Pejuangan, Partai Golkar dan Partai Demokrat. Anggota DPRD Kota Cimahi terpilih masih didominasi wajah lama.

”Hasilnya itu PKB tiga kursi, Gerindra tujuh kursi, PDIP enam kursi, Golkar enam kursi, Nasdem empat kursi, PKS kursi tujuh, PPP tiga kursi, PAN dua kursi, Hanura satu kursi, Demokrat enam kursi,” terang Ketua KPU Kota Cimahi, Mochamad Irman.

Dari pleno itu pula diketahui nasib kurang beruntung harus didapat beberapa partai baru dan lawas. Sebab tidak ada satupun kadernya yang menjadi legislator Kota Cimahi. Seperti PSI, PBB, Partai Berkarya, PKPI, Partai Garuda dan partai besutan Hary Tanoesoedibjo (HT) yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Irman mengatakan, setelah penetapan ini, pihaknya akan segera menyampaikan dokumen anggota dewan serta lampiran dokumen hasil penetapan kepada Wali Kota Cimahi untuk ditindaklanjuti ke Gubernur Jawa Barat.

“Sebagian ada persyaratan harus dilampirkan juga seperti berkas Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), ada yang belum menyerahkan. Kami meminta untuk segera disampaikan,” kata Irman.

Setelah berkas penetapan ini diserahkan, lanjutnya, maka tugas KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2019 sudah dianggap selesai. Sebab, hanya tinggal pengangkatan dan pelantikan yang menjadi kewenangan Setwan DPRD Kota Cimahi.

Sementara itu, Ketua KPU Jawa Barat, Rifki Ali Mubarok menegaskan, penetapan ini harus dilakukan secepatnya untuk mengetahui kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Cimahi hasil Pileg 2019. Seharunya, kata dia, KPU Kota Cimahi sudab melakukan rapat pleno sejak 22 Juli lalu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan