BANDUNG – Sebanyak 83 kilogram Narkotika jenis ganja asal Aceh diamankan Direktorat Reserse narkoba Polda Jawa Barat (Jabar). Puluhan ganja tersebut disembunyikan dalam karung plastik berisi gula merah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Enggar Pareanom didampingi Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombea Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, puluhan ganja itu dipesan oleh narapidana Lapas Banceuy dan Lapas Jelekong Kabupaten Bandung. Kedua napi itu memesan ganja untuk diedarkan di wilayah Jawa Barat dan Lapas.
”Pemesan ganja ini satu napi dari lapas Banceuy dan satu lagi lapas Jelekong. Mereka memesan ganja langsung ke jaringan Aceh. Sehingga kami harus kembangkan dan selidiki hingga ke akarnya,” kata Enggar saat memberikan keterangannya di Mapolda Jabar, Selasa, (23/7).
Enggar pun menjelaskan, awal mula terungkapnya puluhan ganja tersebut, berawal ketika pihaknya menerima informasi, sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya petugas menangkap VA di sekitar jalan raya barat Cicalengka kabupaten Bandung.
Saat digeledah, lanjut Enggar, VA yang mengendarai mobil Picanto warna putih D 1257 ACE, petugas menemukan 4 dus besar. Merasa curiga, dus itu kemudian dibongkar, dan petugas menemukan plastik besar berisi gula aren. Namun setelah diteliti, ternyata dalam plastik besar gula aren itu, disembunyikan puluhan bantal ganja kering siap edar.
Menurutnya, dari pengakuan tersangka VA, pemesan ganja itu adalah TS alias Galing dan YS alias Opung. Keduanya merupakan warga binaan lapas Banceuy dan Jelekong. “Penangkapan ini juga merupakan kerjasama dengan pihak Kadivpas Kanwil Kumham Jawa Barat,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, bukan hanya jumlah barang bukti saja, namun juga dengan pengagalan peredaran narkoba jenis ganja itu, bisa menyelamatkan sekitar 83 ribu orang.
”Dengan digagalkan peredaran ganja ini, bisa diselamatkan 83 ribu orang dari ancaman narkoba,” kata Trunoyudo.
Trunoyudo pun menegaskan, selain memeriksa intensif para tersangka serta menyita barang bukti, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 132 ayat (1), pasal jungto 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. (yul/rus)