Diberitakan sebelumnya, setelah dilakukan uji publik, KPU juga sudah berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI terkait rancangan tersebut melalui forum rapat dengar pendapat (RDP). Ketentuan mengenai RDP diatur dalam pasal 9 butir a Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pilkada 2020 bakal digelar di 270 daerah. Rinciannya, sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula Pilkada Serentak 2020 diikuti 269 Daerah. Namun bertambah menjadi 270 karena Pilkada Kota Makassar diulang pelaksanaannya. (khf/fin/rh)
KPU Tunggu Rancangan Pilkada Diundangkan
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News