BANDUNG– Dalam melakukan rotasi dan mutasi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Bandung dilakukan secara terbuka dengan melihat kompetensi dan kemampuan pegawai. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Evaluasi Kinerja, Disiplin, dan Kesejahteraan Pegawai pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Harry Chrismarjadi di Taman Sejarah, Jalan Aceh, Bandung, Kamis (18/7).
Dia menegaskan, rotasi dan mutasi 83 pejabat pengawas dan pejabat administratif telah memalui pertimbangan matang serta melalui prosedur yang benar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Chrismarjadi menuturkan, pemilihan orang untuk penempatan posisi ini dengan sangat teliti. Sebab harus mempertimbangkan kualifikasi tertentu untuk bisa diberikan jabatan baru.
“Rotasi jabatan dalam sebuah organisasi pentingnya juga untuk penyegaran. Untuk mencari talenta terbaik untuk menduduki jabatan, pertama ada pertimbangan tim penilai kinerja, kemudian pertimbangan dari pejabat berwenang, yaitu Pak Sekda. Tapi bukan berarti yang dulu tidak memenuhi kualifiksi, tapi kita mencari sosok yang tepat untuk mengawal program pemerintah kota,” ucap Chrismarjadi.
Chrismarjadi menuturkan, pertimbangan dari tim penilai kinerja dan Sekretaris Daerah (Sekda) juga tidak sembarangan. Sebab, BKPP telah memiliki data pegawai yang memuat potensi dan kompetensinya atau talent pool.
“Kalau kepala dinas sudah jelas melalui seleksi terbuka. Kalau 83 pejabat pengawas dan administratif ini ada pola talent pool. Kita melihat data potensi, dan menempatkan orang berdasarkan kompetensinya,” jelasnya.
Chrismarjadi memaparkan, dalam talent pool ini pengumpulan data dengan memberikan serangkaian pengujian kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga, BKPP mengantongi seluruh data dan hasil analisa dari tes tersebut.
“Mengumpulkan data itu ada metode, kita bekerja sama dengan BKN, ada sejumlah persyaratan, tes, wawancara yang bisa menggali potensi orang. Dari hasil itu munculah sejumlah catatan,” bebernya.
Mengenai indikator penilaian talent pool ini, imbuh Chrismarjadi, sudah tertera jelas dalam aturan dari pemerintah pusat.
“Dari pemerintah pusat ada regulasi untuk peningkatan kompetensi. Kan pengembangan kompetensi ada tiga yaitu knowledge, skill dan attitude. Diklat, workshop ataupun seminar itu juga salah satu upaya untuk peningkatan kompetensi,” tambahnya.