BANDUNG – Pasca Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) selesai Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI), Forum Orangtua Siswa (Fortusis) dan Asosiasi Komite Sekolah Indonesia (Askida) menduga adanya tidakan curang yang dilakukan oknum orang tua dengan melakukan pendaftaran secara offline.
Ketua Fagi Iwan Hermawan mengatakan, temuan ini sudah dilaporkan kepada Ombudsman Jawa Barat. Sehingga, atas temua tersebut dia meminta agar ditelusuri.
’’Indikasi adanya siswa titipan pada Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA,’’kata Iwan ketika ditemui di Kantor Ombusman Jabar kemarin. (18/7).
Dia mengatakan, atas temuan itu, sebetulnya pihaknya sudah berulangkali melaporkan ke Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar. Namun, sampai saat ini belum ada tindakan.
Untuk itu, laporan ke Ombudsman agar masalah ini dapat dilakukan penelusuran. Sebab, secara aturan jika temuan ini terbukti siswa yang diterima secara offline sudah menyalahi prosedur.
Dia menyebutkan, indikasi siswa titipan banyak ditemukan diberbagai sekolah SMA di Jabar. Hal itu, terlihat dari penerimaan siswa baru PPDB 2019 sebanyak 34 siswa per rombongan belajar. Tapi pada kenyataannya, saat ini banyak kelas yang jumlahnya menjadi 36 siswa.
Selain itu, pihak sekolah dalam memberikan pengumuman tidak transparan, Sehingga menghilangkan hak informasi calon peserta didik dan orangtua siswa maupun masyarakat.
’’Kami ingin menyampaikan kekecewaan kami berkenaan PPDB di Jawa Barat pasca pengumuman itu,” kata Iwan.
Dia berharap Ombudsman dapat menginvestigasi kepala sekolah yang melakukan pelanggaran. Kemudian jika terbukti dapat diberikan sanksi sebagaimana amanat PP 53 tahun 2010.
Akan tetapi, lanjut dia, jika Pemerintah Jawa Barat tidak melakukan penyelidikan secara tuntas, kami akan melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum. Sebab, dianggap menyebabkan kerugian material dan immaterial kepada calon peserta didik baru beserta orangtuanya.
Sementara itu, menanggapi laporan itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, Haneda Sri Lastoto mengatakan, perintah undang-undang pelayanan publik pasal 35 memang masyarakat sebagai pengawas pelayanan publik salah satu kewajibannya itu menyampaikan laporan kepengaduan bisa ke Ombudsman atau Dewan Perwakilan Rakyat.
“Apa yang didengar dengan teman-teman ini sebenarnya bagian dari partisipasi masyarakat untuk menyampaikan adanya dugaan-dugaan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik, kalau sekilas dari 2 point tadi menakutkan,” kata Haneda.