Ia menunjuk contoh misalnya, di Bekasi itu sudah hampir 1.700 ton per hari. Belum yang 8.000 ton per hari dari Bantar Gebang, dari Bekasi sendiri sudah cukup tinggi. Sehingga dengan demikian empat kota prioritas, yaitu Surabaya, Bekasi, Solo, DKI akan dikawal secara langsung oleh Presiden untuk penyelesaiannya, kemudian yang kelima adalah Bali. Sedangkan tujuh daerah lainnya diminta untuk membuat prototype sama dengan daerah-daerah yang lain.
Persoalan yang ada, lanjut Seskab selalu klasik, yaitu persoalan tipping fee, karena setiap daerah, hal yang berkaitan dengan tipping fee atau biaya pengelolaan sampah ini berbeda-beda. Jawa Timur misalnya cukup murah, hanya sekitar Rp150.
Padahal, menurut Seskab, tipping fee di dalam Perpres sudah diatur maksimum sebesar-besarnya adalah Rp500. Sehingga sudah ada payung hukumnya. Tetapi semuanya tidak berani mengambil posisi, mengambil kebijakan karena takut persoalan hukum dan sebagainya.
Baca Juga:KPK Selidiki Aliran Dana RTH Kota BandungKejati Tetapkan Lima Tersangka Proyek Jembatan Cisinga
“Maka Presiden menegaskan bahwa risalah rapat pada hari ini adalah merupakan payung hukum, termasuk payung hukum di dalam menyelesaikan semua persoalan yang ada di dalam penyelesaian sampah,” jelas Seskab seraya berharap, mudah-mudahan dengan demikian lima daerah ini segera selesai, tujuh daerah segera bisa mengikuti karena Perpresnya sudah sangat jelas terhadap hal tersebut.
Dalam kesempatan itu Pramono Anung juga mengemukakan, masalah penanganan LTSa ini memang berbeda-beda. Ia mengambil contoh DKI Jakarta misalnya tentunya persoalan sampah sangat serius. Karena itu, di DKI sendiri, hampir 2.000 yang siap untuk dijadikan pembangkit listrik tenaga sampah, sedangkan di daerah lain rata-rata itu 1.000 ton sudah cukup, seperti Solo.
Nah, Bekasi karena penyangga Jakarta dan kemudian juga Tangerang Selatandan Kota Tangerang, maka sampahnya cukup besar. Dan sampah ini menjadi persoalan yang yang cukup serius di beberapa kota besar, maka pembangkit listrik tenaga sampah dalam rangka menyelesaikan persoalan itu. “Jadi persoalan sampah harus diutamakan bukan persoalan keuntungan yang diperoleh secara pembangkit listriknya,” pungkasnya. (ful/fin)
