Menanggapi kasus korupsi RTH ini Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengaku, belum menerima laporan. Namun, jika ada pihak yang terlibat harus diproses hukum.
’’Saya belum mendapatkan laporan, kita hormati saja proses hukum yang telah ditetapkan oleh KPK,,’’ kata dia.
Yana menegaskan, jika ada aliran dana ke ASN Pemkot silahkan agar diperiksa saja.]
“Kalau ternyata, misalkan Kadistaru terlibat, sebagai pimpinan , Sekda harus mengizinkan untuk diperiksa,” cetus Yana.
Yana menegaskan, harus ada mental integritas bagi ASN. Sebab meski sistem birokrasi dibuat sebagus mungkin tapi tetap saja yang berperan adalah mental manusiannya.
’’ Jadi untuk menjalankan transparansi anggaran mental integritas harus dimiliki oleh setiap ASN,’’kata dia.
Semantara itu, Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung Iskandar Zulkarnain mengatakan, kasus tersebut merupakan kasus lama ketika menetapkan lokasi RTH.
Menurutnya, penetapan RTH terjadi pada 2011 dan yang dipersoalkan RTH yang di Ujung Berung. Namun dia mengaku tidak mengetahui secara detil kasus tersebut. Sebab, datanya terjadi pada tahun 2011 termasuk pengalokasian anggarannya.
“Yang jelas itu masih berbentuk RTH, belum dimanfaatkan, dan itu ada di Ujung Berung,”tutur dia.
Iskandar menjelaskan, Distarcip waktu itu hanya bertugas melakukan kesesuain tanah yang dibebaskan dengan apa yang diajukan.
’’Jadi untuk kasus ini saya tidak mengetahui instansi dan pihak mana saja yang diperiksa, kalaupun ada pasti diperiksa secara terpisah,’’kata dia. (mg3/yan).