Neilmaldrin menambahkan, DJP juga akan terus melakukan perbaikan untuk membangun Sistem Informasi Core Tax (SICT) yang reliable dan handal untuk akurat berbasis teknologi sesuai dengan core business DJP.
’’layanan berbasis online akan terus diperluas di antaranya e-filing, e-faktur, e-billing, e-SPT dll yang sudah cukup familiar, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Wajib Pajak. Regulasi berupa penurunan tarif pajak UMKM,” pungkas Neilmaldrin. (mg3/yan)