BANDUNG – Sidang kasus penganiyayaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Bahar bin Smith akhirnya memutuskan vonis untuk terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dengan denda 50 juta.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman pidana selama enam tahun, denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan serta biaya perkara Rp 2 ribu.
“Hal yang meringankan terhadap terdakwa ialah terdakwa bersikap sopan saat menjalani sidang, mengakui semua perbuatannya, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, meminta maaf, dan berupaya damai dengan orang tua korban,” Ketua Majelis Hakim, Edison Muhammad pada persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7).
Dia menyatakan, Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perlindungan anak.
“Memutuskan hukuman kepada Terdakwa Habib Bahar bin Smith selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan dan biaya perkara senilai Rp 5 ribu,” Tegas Ketua Majelis Hakim.
Saat dalam persidangan, Edison sempat membacakan poin-poin pleidoi pribadi Bahar yang sudah disampaikan saat sidang beberapa waktu lalu. Pada sidang pleidoi, Bahar sempat membacakan sebuah hadis.
Mengenai pembelaan terdakwa pada pokoknya dalam Alquran menyebutkan patut menyerukan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Dalam hadis disebutkan jika melihat kemungkaran maka cegahlah dengan tangan, jika tidak mampu dengan tangan maka dengan mulut.
’’Jika mulut tidak mampu maka cegahlah dengan nasihat. Jika nasihat tidak mampu maka dengan doa,” ucap Edison saat membacakan poin pembelaan Bahar.
Menyikapi keputusan Hakim tersebut, Tim Penasehat Hukum Habib Bahar Bin Smith, Azis Yanuar menilai, bahwa keputusan yang dijatuh hakim tersebut sudah sesuai dengan dugaan. Sebab, banyak pasal yang dituduhkan kepada beliau serta banyak bukti-bukti yang menguatkan pada pasal yang di maksud.
Menurutnya, melihat paparan keputusan, pihaknya menilai Majelis Hakim sangat mempertimbangkan keputusan hukum berdasarkan pada fakta-fakta pada persidangan.
“Alhamdulillah Hakim masih banyak melihat banyak fakta dipersidangan, sehingga menjatuhkan vonis sesuia dengan yang diharapkan dan di prediksi mempertimbangkan tingginya tuntutan dari jaksa,” kata dia.