JAKARTA– Penyebaran smartphone pasar gelap (black market) di Pasar Indonesia makin menjadi-jadi. Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) mencatat kerugian yang dialami dari penjualan gayau illegal ini mencapai Rp20 triliun.
Pemerintah akan memblokir seluruh handphone black market (BM) yang tersebar di Indonesia. Regulasi penertiban tengah dibuat yang rencananya akan dirilis bulan depan.
Dari rilis yang diterima Fajar Indonesia Network (FIN), APSI menyebut sebanyak 20 persen dari 50 juta ponsel yang beredar merupakan illegal dengan spesifikasi yang rendah (refurbished). Ketua APSI Hasan Aula merinci sebanyak 10 juta ponsel black market dihargai jauh dari hargapasaran.
Kalau di pasaran harga jenis dan tipe sama dinilai Rp10 juta, sementara di pasar gelap jatuh setengah harganya. Ini tentu merugikan para penjual atau agen resmi, paparnya, Senin (8/7).
Hasan mengatakan, maraknya ponsel illegal ikut menggerus pendapatan negara. Salah satunya di sektor pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen.
Pasalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak bisa memungut PPN dari ponsel ilegal yang beredar. Total pajak yang hilang sekitar Rp 2-3 triliun dan bisa saja lebih dari itu, jelasnya.
Di sisi lain, ponsel illegal membuat produsen merugi. Banyak penjualan ponsel keluaran terbaru tersendat. Padahal, produsen sudah mencoba untuk memenuhi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Dari sederet problem tersebut, sambung Hasan, APSI mendukung langkah pemerintah menertibkan aturan tentang International Mobile Equipment Identity (IMEI) sebagai upaya penertiban ponsel illegal.
Tentu kita sangat mendukung, yang ilegal akan mengganggu produksi dalam negeri. Jadi, kami sangat senang dengan upaya yang dilakukan pemerintah saat ini, tegasnya
Diketahui, pemerintah akan memblokir seluruh handphone atau HP black market (BM) yang tersebar di Indonesia. Peraturan itu dimulai pada 17 Agustus 2019.
Saat ini, Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Perdagangan tengah merampungkan penyusunan peraturan untuk mendukung program penerapan validasi database IMEI.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto menjelaskan, sistem kontrol IMEI sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen di dalam negeri.
Jadi, bisa melindungi industri ponsel dari persaingan tidak sehat sebagai dampak peredaran illegal, paparnya.